Virus Corona di Banten

Kabupaten Lebak Masuk Dalam Wilayah PSBB Hingga 4 Januari 2021

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Lebak diperpanjang sampai 4 Januari 2021.

Tayang:
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Lebak diperpanjang sampai 4 Januari 2021.

Baca juga: Polres Lebak Gerebek Aktivitas Tambang Pasir Ilegal, Police Line Dirusak dan 2 Truk Tronton Disita

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan perpanjangan masa PSBB itu berdasarkan keputusan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Banten.

"Kami berharap melalui PSBB itu dapat menurunkan kasus COVID-19," katanya dalam video yang diunggah pada akun resmi intasgramnya @viajayabaya, pada Selasa (22/12/2020).

Dia menjelaskan, pemberlakuan PSBB tahap keempat itu sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Banten sehubungan angka peningkatan penyebaran kasus COVID-19 di daerah cukup meningkat.

Iti menjelaskan penerapan PSBB meliputi tujuh kegiatan antara lain pendidikan, keagamaan, sosial dan budaya, ekonomi dan perdagangan, tempat kerja, fasilitas umum serta perhubungan.

"Kami tentu akan membatasi kegiatan masyarakat selama PSBB untuk mencegah penyebaran Corona," kata dia.

Baca juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebak Merencanakan Kegiatan Berajar Mengajar di Sekolah Awal 2021

Untuk mengendalikan kasus COVID-19 tentu masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Selain itu, dia mengingatkan kepada masyarakat di bulan Desember ini akan melangsungkan Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat agar menghindari kerumunan dan meninggalkan segala kegiatan yang dirasa tidak penting.

Sebab kata dia, kerumunan sangat berpotensi menularkan penyebaran Virus Corona.

"Saya berharap masyarakat khususnya Kabupaten Lebak agar menjauhi kerumunan dan meninggalkan segala aktivitas yang dirasa tidak penting," ucapnya.

Pihaknya meminta pemilik kafe dan warung agar pergantian tahun tidak melakukan kegiatan mengundang massa.

Baca juga: Viral Beredar Video Pria Dewasa Tanpa Busana di Lebak, Ini Pengakuan Warga

Sedangkan untuk perayaan Natal, pelaksanaan ibadah Misa dibatasi maksimal 30 jemaat.

"Kami minta petugas pengawas COVID-19 selama PSBB agar diperketat prokes dan 3M serta kerumunan," katanya.

Untuk diketahui, di Kabupaten Lebak terdapat pasien positif COVID-19 sebanyak 644 orang, di antaranya 364 orang sembuh, 261 orang menjalani isolasi dan dirawat RSUD Banten serta 19 orang dilaporkan meninggal dunia, sampai Minggu (20/12/2020).

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved