Kota Tangerang Selatan
Airin Rachmi Diany, Sebut Satgas RT dan RW Bisa Menutup Tempat yang Melanggar Prokes di Tangsel
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat RT dan RW bisa menindak pelanggar prokes
Editor:
Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN/ZUHIRNAWULANDILLA
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat ditemui di Jalan Menjangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Jum'at (9/10/2020).
"Bubarin kalau ada kerumunan. Gua yang tanggung jawab bila perlu periksa dan kenakan sanksi pidana terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang," katanya.
Bertepatan dengan momentum Natal, Wahidin meminta agar umat beragama Nasrani berdoa kepada Tuhan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Wali Kota Airin Sebut Satgas Covid-19 RT dan RW Bisa Menutup Tempat yang Langgar Protokol Kesehatan , https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/25/wali-kota-airin-sebut-satgas-covid-19-rt-dan-rw-bisa-menutup-tempat-yang-langgar-protokol-kesehatan
Penulis: Jaisy Rahman Tohir