27 Hektare Wilayah di Tangsel Masuk Kawasan Kumuh, Terluas di Kelurahan Ini
Tangsel belum bebas dari kawasan kumuh. Sebab saat ini masih ada 27 hektare wilayah yang masuk kategori kumuh di tahun 2025 ini.
Penulis: Ade Feri | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan
TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum bebas dari kawasan kumuh.
Sebab saat ini masih ada 27 hektare wilayah yang masuk kategori kumuh di tahun 2025 ini.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Permukiman di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel, Anung Indra Kumara.
Baca juga: Chandra Asri gelar Community Awarness, Edukasi Masyarakat Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Ia mengatakan, meski kategorinya masuk gradasi ringan, namun beberapa kelurahan di Tangsel tergolong kawasan kumuh.
"Ada tiga kelurahan, yaitu di Perigi, Pondok Aren, dan yang paling besar itu ada di Keranggan, dengan jumlah 20 hektare," ujarnya kepada TribunBanten.com, Jumat (10/10/2025).
"Kalau Perigi ada 3,05 hektare, dan di Pondok Aren 3,95," jelasnya.
Lebih lanjut Anung menjelaskan, terdapat tujuh indikator untuk menyatakan suatu kawasan permukiman warga itu masuk kategori kumuh, yakni kondisi bangunan gedung; kondisi jalan lingkungan; kondisi penyediaan air minum; kondisi drainase lingkungan; kondisi pengelolaan air limbah; kondisi pengelolaan persampahan; kondisi proteksi kebakaran.
Oleh karena itu kata dia, dalam penanganan nya pun tidak bisa dilakukan oleh Disperkimta sendiri, melainkan perlu kolaborasi dengan berbagai pihak.
"Kalau kita penanganannya itu lebih kepada pencegahan, supaya tidak kumuh. Misalkan belum ada drainasenya, atau drainasenya yang lama perlu diganti. Supaya kawasan itu tidak turun grade-nya menjadi kawasan yang kumuh," kata Anung.
Ia menyampaikan, dalam penanganan kawasan kumuh tersebut pihaknya menargetkan rampung pada 2027 mendatang.
Baca juga: Warga Setu Tangsel Minta Perlindungan Hukum ke Kejati Banten, Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN
"Kemungkinan penanganan nya sampai 2027 juga masih, karena kegiatannya di cicil," ucap Anung.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, agar kawasan kumuh di Tangsel bisa benar-benar teratasi.
"Jadi fasilitas yang ada itu dijaga, jangan berpikirnya karena punya pemerintah pasti bakal diperbaiki pemerintah. Jadi harus sama-sama, dan juga yang paling penting itu menjaga lingkungan," pungkasnya.
Warga Setu Tangsel Minta Perlindungan Hukum ke Kejati Banten, Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN |
![]() |
---|
Tangsel Siap Jadi Kota Percontohan Pengolahan Sampah Berbasis Listrik |
![]() |
---|
Kejari Tangsel Pelototi Proyek Pedestrian di Jalan Ciater Rp7,1 Miliar: Ada Indikasi Penyalahgunaan |
![]() |
---|
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp450 Miliar, Pemkot Tangsel Pastikan Tak Naikkan Pajak |
![]() |
---|
Penyebab Ledakan Gedung Farmasi di Tangsel Masih Misteri, Pemilik–Pegawai Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.