KPU Pandeglang Siap Hadapi Gugatan Thoni-Imat di MK

Sujai memastikan komisioner maupun penasihat hukum akan hadir jika mendapat panggilan persidangan dan siap beradu bukti di MK

Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
Tribunnews/Jeprima
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Rizki Asdiarman

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Toni Fathoni Mukson - Miftahul Tamamy menggugat hasil Pilkada Pandeglang 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 19 Desember 2020.

KPU Kabupaten Pandeglang menjadi pihak Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Pandeglang Tahun 2020 itu.

Dengan petitumnya, paslon Thoni-Imat meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pandeglang Nomor 1018/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/XII/2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang yang diumumkan pada 15 Desember 2020 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Ahmadi Sujai mennyatakan pihaknya menghormati langkah gugatan dari paslon Thoni-Imat itu.

"Bagaimanapun itu adalah hak peserta pemilihan, karena hal tersebut telah diatur secara konstitusional dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Sujai menyatatakan pihaknya menyerahkan kepada MK untuk memeriksa dan mengadili hasil Pilkada Kabupaten Pandeglang yang diselenggarakan oleh pihaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami sebagai pihak Termohon untuk saat ini hanya bisa menunggu, apakah nanti gugatan tersebut akan diregister ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) atau tidak,. Yang pasti kami menunggu," tuturnya.

Sujai memastikan komisioner maupun penasihat hukum akan hadir jika mendapat panggilan persidangan dan siap beradu bukti di MK terkait hasil Pilkada Kabupaten Pandeglang.

"KPU sebagai pihak Termohon tentunya punya hak untuk menjawab keterkaitkan dengan gugatan tersebut, dengan dalil apapun, KPU yang pasti punya hak untuk menjawab," tegasnya.

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Sujai (Ist)

 

Baca juga: Berjalan Kaki, Salawat, Ketuk Kotak Suara 3 Kali, Cawabup Irna: Mudah-Mudahan jadi Langkah Baik

 

Baca juga: Kemenangan Irna Narulita-Tanto W Arban di Pilkada Pandeglang Menurut Hitungan Primbon Jawa

Tangkapan layar YouTube - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandegelang nomor urut 1, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban, dalam debat publik Pilkada Pandeglang digelar KPU Kabupaten Pandeglang dan disiarkan Kompas TV, Senin (23/11/2020).
Tangkapan layar YouTube - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandegelang nomor urut 1, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban, dalam debat publik Pilkada Pandeglang digelar KPU Kabupaten Pandeglang dan disiarkan Kompas TV, Senin (23/11/2020). (Tribunbanten.com/Rizki Asdiarman)

Namun, kata dia terkait proses pemungutan di 2243 TPS yang tersebar di 339 desa dan 35 kecamatan dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 904.782 orang telah di langsung secara demokratis.

"Untuk pemilihan telah dilangsungkan pada 9 Desember lalu dan prosesnya pun berasas Luber dan Jurdil," katanya.

Sedangkan saat disinggung terkait gugatan Toni Fathoni Mukson–Miftahul Tamamy dengan adanya dugaan penggelembungan suara, Sujai mempertanyakan kembali penggelembungan yang seperti apa?.

"Penggelembungan suara yang seperti apa? sebab dalam istilah demokrasi ada istilah yang dikenal dengan "one man, one vote" satu orang satu suara," tegasnya.

Namun, kata dia pada prinsipnya KPU enggan berkomentar lebih banyak terkait adanya penggelembungan suara yang dimaksud oleh Paslon nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved