KPU Pandeglang Siap Hadapi Gugatan Thoni-Imat di MK
Sujai memastikan komisioner maupun penasihat hukum akan hadir jika mendapat panggilan persidangan dan siap beradu bukti di MK
Penulis: Rizki Asdiarman | Editor: Abdul Qodir
"Pada prinsipnya kami tidak ingin mengomentari terlebih dahulu terkait gugatan dari Paslon nomor urut 2, yang jelas saat ini kami menunggu bagaimana perkara tersbeut masuk terlebih dahulu dalam BRPK," tutup Sujai.
Untuk diketahui, Thoni Fathoni Mukson menilai telah terjadi pelanggaran selama pelaksanaan pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah tersebut.
Thoni menilai pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang terkesan membiarkan terhadap masifnya pelanggaran yang terjadi.
"Adanya dugaan intervensi yang dilakukan Paslon 01 kepada Bawaslu dengan melakukan pembiaran yang tidak menindaklanjuti laporan resmi," kata Thoni, pada Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Thoni-Imat Ajukan Sengketa Hasil Pilkada, Minta Rekapitulasi Suara Ulang di 35 Kecamatan Pandeglang

Menurutnya, ada intervensi dari oknum terhadap Bawaslu Kabupaten Pandeglang sehingga lembaga itu tidak dapat bertugas secara maksimal.
Dia mengungkapkan, pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan hingga Kabupaten, saksi nomor urut 02 tidak menandatangani hasil pleno.
"Kami meyakini terjadi kecurangan di mana-mana. Pengerahan ASN hingga intervensi program, yang jelas catatannya kami resmi mengajukan upaya hukum," kata dia.
Pada Selasa (15/12/2020) malam, KPU Pandeglang telah melakukan rekapitulasi hasil pemilihan umum tahun 2020.
Pasangan nomor urut satu, Irna Narulita - Tanto Warsono Arban keluar sebagai pemenang dengan menaklukkan lawannya Thoni Fathoni Mukson - Miftahul Tamamy.
Irna - Tanto perolehan suara sebanyak 389.367 suara sah, sementara penantangnya Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy meraih 223.220 suara.