Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan Terkait Remaja Asal Serang Penderita Tumor Tulang Ditolak Rumah Sakit

Diajukan penonaktifan oleh Pemkab Serang kepada BPJS Kesehatan pada 30 November 2020 lalu

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan
Niki Damayanti terlihat meriang kesakitan akibat tumor tulang yang ia derita. Ia pun harus menahan sakit di kediamannya yang berada di Kampung Curugbarang, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Senin (28/12/2020) 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - BPJS Kesehatan Kabupaten Serang mengklarifikasi  pemblokiran kartu BPJS Niki Damayanti.

Niki adalah warga Kampung Curugbarang, Desa Mancak, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Remaja berusia 13 tahun ini menderita tumor tulang.

Baca juga: Remaja Asal Serang Merintih Kesakitan Akibat Tumor Tulang, Ditolak Rumah Sakit Karena BPJS Diblokir

Dia tak bisa mendapatkan penanganan medis.

Pihak rumah sakit yang dituju menolak Niki karena kartu BPJS Kesehatan miliknya sudah tidak aktif.

Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Serang Wenny Silvia mengaku telah menelusuri identitas peserta.

Selain itu, juga status kepesertaan Niki Damayanti.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Alami Penyesuaian Tarif, Berikut Besarannya

Menurutnya, saudari Niki merupakan peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD Kabupaten Serang yang telah dijamin Pemkab Serang sejak 17 Desember 2015.

"Diajukan penonaktifan oleh Pemkab Serang kepada BPJS Kesehatan pada 30 November 2020 lalu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Adapun segmen penerimaan bantuan iuran, pihaknya telah bertugas sebagai penerima data yang telah didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai penjamin.

Pendataan itu dilakukan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Baca juga: Bea Materai, Cukai Rokok, dan Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Tahun 2021, ini Penjelasannya

Wenny meminta para peserta untuk selalu memeriksa keaktifan kepesertaan, baik melalui call center maupun pelayanan informasi melalui WhatsApp.

"PBI yang berstatus non-aktif selanjutnya dapat memastikan bahwa telah masuk dalam pendataan yang dilakukan Dinas Sosial setempat."

"Atau peserta dapat mendaftar menjadi segmen per orangan atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 dengan iuran per Januari 2021 sebesar Rp 35.000 yang dibayarkan setiap bulan," tegasnya.

Adapun TribunBanten.com sudah menghubungi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang, A Saefudin dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Agus, Selasa siang.

Namun, keduanya belum memberikan respons.

Siang ini, Niki sudah dibawa ke Rumah Sakit Dharmais, Jakarta, dengan ambulans dari puskemas setempat.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved