Respon FPI Soal Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dibuka Kembali
FPI angkat suara soal keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencabut SP3 kasus dugaan chat mesum
Dirinya berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," pungkasnya.
Baca juga: PA 212 dan FPI Gelar Aksi 1812 untuk Bela Rizieq Shihab, Slamet Maarif: Perjuangan Belum Berakhir
Seperti diketahui, Pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.
Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.
Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.
Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.
Untuk diketahui, Firza merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap polisi pada edisi pertama Aksi 212 pada 2 Desember 2016.
Dia ditangkap atas tuduhan makar.
Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornografi.
Baca juga: Kesaksian Laskar FPI dalam Rombongan Rizieq soal Penembakan: Ada Suara Kegaduhan & Tiba-tiba Hening
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dibuka Lagi, Ini Reaksi FPI