Respon FPI Soal Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dibuka Kembali
FPI angkat suara soal keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencabut SP3 kasus dugaan chat mesum
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pihak Front Pembela Islam (FPI) angkat suara soal keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencabut SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein.
PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Dengan dicabutnya SP3 maka kasus hukum dugaan chat mesum Rizieq Shihab kembali akan dilanjutkan oleh aparat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung, Dijerat Pasal Apa Lagi?
Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan upaya pencabutan tersebut berlebihan.
"Ini kan sudah SP3, terus ada kepentingan apa kok tiba-tiba dibuka kembali? Apa karena Habib Rizieq menuntut haknya akan meninggalnya 6 laskar itu? Kita tidak tahu maksudnya apalah," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).
Sugito mengatakan bahwa memang Habib Rizieq tengah dibidik.
Namun dirinya tak menjelaskan detail maksud dari kalimat tersebut.
"Memang Habib Rizieq lagi dibidik, padahal kita lagi konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Ini mengalihkan terhadap permasalahan yang terkait 6 laskar yang meninggal dunia," pungkasnya.
Kini, Sugito menegaskan kasus 6 laskar tak boleh luput dari perhatian oleh kasus-kasus yang lain.
Baca juga: Rizieq Shihab Sudah Berstatus Tersangka, Bareskrim Polri Beberkan Pelanggaran yang Dibuatnya
"Yang penting kami tidak akan lepas konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Silakan aja kalau mau dibuka. Akan dibuktikan siapa yang benar siapa yang salah," pungkasnya.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.
Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.
"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).