Ayah dan Anak Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Korban Dicekoki Pil Anjing Agar Tak Sadar

Remaja berinisial NR (14) ini dirudapaksa 4 pria sekaligus, dua pelaku diantaranya adalah ayah dan anak.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020). 

Ternyata saat dilakukan pencarian, korban berada di rumah salah satu pelaku.

Keesokan harinya, pihak keluarga pelaku pun memberi tahu kalau korban telah dirudapaksa.

Tak terima dengan kejadian itu, ibu korban pun melapor ke polisi hingga para pelaku ditangkap.

Mahasiswi Dirudapaksa Sopir Travel

Seorang mahasiswi diduga menjadi korban rudapaksa sopir travel berinisial PA (30).

Peristiwa itu terjadi di Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan) saat korban diantar pulang ke rumahnya sekitar pukul  18.30 WIB, Jumat (25/12/2020).

Dikutip dari Kompas.com, sopor travel sudah ditangkap oleh anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan mengatakan, mulanya korban menumpang mobil PA dari Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, untuk diantarkan pulang ke rumahnya di Kabupaten OKU Timur sekitar 18.30 WIB. 

Baca juga: Perempuan Muda di Serang Gantung Diri, Polisi Temukan Petunjuk Kuat di Secarik Surat

Baca juga: Jumlah Kendaraan Menuju Tempat Wisata di Banten Menurun pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Namun, saat di tengah perjalanan, pelaku PA mengaku hendak mengantar paket dan membawa korban ke kawasan perkantoran Pemkab OKU Timur yang sepi. 

Ketika turun dari mobil dan mengaku hendak mengantar paket, PA menodong korban dari belakang dengan menggunakan senjata tajam. 

"Saat itu korban yang duduk di kursi belakang disuruh pelaku pindah ke depan dengan diancam pisau, sehingga korban pun menurut," kata Suryawan melalui pesan singkat, Senin (28/12/2020). 

Setelah korban pindah ke kursi depan, pelaku langsung mengendarai mobilnya dan membawanya menuju sebuah kamar kos. 

Di sana, mahasiswi salah satu perguruan tinggi tersebut diperkosa.

Baca juga: Berikut Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Insiden Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI

Baca juga: SIMAK! Lokasi Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Beserta Jadwal dan Harga

"Korban tidak berani melawan karena diancam dibunuh. Setelah diperkosa, korban ditinggalkan begitu saja di TKP," ujar Suryawan. 

Usai kejadian tersebut berlangsung, korban pun pulang seorang diri.

Setelah itu ia lalu melaporkan PA ke polisi sampai akhirnya ditangkap.  

"Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya. Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang kasus pemerkosaan dengan ancaman penjara lima tahun," ungkapnya.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Travel Perkosa Penumpang, Korban Diancam dengan Pisau")

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved