Kabupaten Tangerang

Pemerintah Tetapkan Sebagai Ormas Terlarang, FPI Kabupaten Tangerang Enggan Berkomentar Banyak

Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang angkat suara terkait pernyataan Pemerintah Pusat atas pembubaran dan larangan organisasinya.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Capture Kompas TV
konferensi Pers Menkopolhukam, Mahfud MD membubarkan dan menghentikan semua kegiatan FPI 

Pengumuman itu juga dihadiri beberapa pejabat seperti Mendagri Tito Karnavian, kepala BIN Budi gunawan, Menkumham Yasonna laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Aziz, kepala KSP Moeldoko, kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditetapkan Jadi Ormas Terlarang, Ini Komentar FPI Kabupaten Tangerang, https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/30/ditetapkan-jadi-ormas-terlarang-ini-komentar-fpi-kabupaten-tangerang

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved