Kabupaten Tangerang
Tanpa Kerusuhan, Pelepasan Sejumlah Atribut FPI di Kabupaten Tangerang Berjalan Aman
Polresta Tangerang bersama Kodim 05/10 Tigaraksa dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, melepas segala bentuk atribut dari ormas Front Pembela Islam.
TRIBUNBANTEN.COM - Polresta Tangerang bersama Kodim 05/10 Tigaraksa dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, melepas segala bentuk atribut dari ormas Front Pembela Islam (FPI) di Kabupaten Tangerang, Rabu (30/12/2020) malam.
Dilansir dari TribunJakarta.com, pelepasan atribut itu terdiri dari baliho, spanduk, selebaran yang mengandung logo FPI.
"Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI di beberapa titik dan langsung kami turunkan," ujar Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: FPI Dilarang Pemerintah, Habib Rizieq Titip Pesan Ini dari Dalam Rutan
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Sebagai Ormas Terlarang, FPI Kabupaten Tangerang Enggan Berkomentar Banyak
Apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI, Ade meminta diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.
Selanjutnya, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan.
Sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.

"Kalau masyarakat masih menemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang," tutur Ade.
Ade meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.
"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat," ucap Ade.
Dalam penertiban tersebut pun tidak ditemukan tanda-tanda perlawanan dan aksi anarkisme atau bentrok antara polisi dan simpatisan FPI Kabupaten Tangerang.
"Tidak ada perlawanan dan kerusuhan saat pencopotan," singkat Ade.
Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD telah resmi membubarkan FPI dalam siaran langsungnya siang tadi, Rabu (30/12/2020).
Secara otomatis, segala bentuk kegiatan FPI di seluruh Indonesia menjadi terlarang.
Anggota FPI Kabupaten Tangerang, Alimin mengaku baru mendapati kabar tersebut petang tadi dan akan langsung berkoordinasi dengan pimpinan.