Kabupaten Tangerang
Tanpa Kerusuhan, Pelepasan Sejumlah Atribut FPI di Kabupaten Tangerang Berjalan Aman
Polresta Tangerang bersama Kodim 05/10 Tigaraksa dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, melepas segala bentuk atribut dari ormas Front Pembela Islam.
"Jujur baru dengar, nanti kami koordinasikan sama atasan dulu untuk rapat," kata Alimin saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Pasca-Dibubarkan, Brimob-TNI Bergerak Preteli Atribut di Markas FPI, Sejumlah Orang Diamankan
Baca juga: Situasi Terkini Markas FPI, Brimob Polri-TNI Terjun ke Lokasi, Simbol dan Atribut Dicopot
Ia juga tidak mau berkomentar terlalu banyak soal keputusan Pemetintah Pusat sampai adanya koordinasi lanjut di FPI Kabupaten Tangerang.
"Nanti tunggu koordinasi dulu ya," kata Alimin.
Penetapan pembubaran dan penghentian kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputasan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga, yakni Mendagri Tito Karnavian, menkumham yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Kapolri Jendral Idham Aziz dan kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Menurut Mahfud MD, banyak kegiatan FPI yang dianggap melanggar hukum, seperti tindak kekerasan, provokasi dan sebagainya.
Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi No 82 PUU/11/2019 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan men ghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

"kepada pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud MD.
Pengumuman itu juga dihadiri beberapa pejabat seperti Mendagri Tito Karnavian, kepala BIN Budi gunawan, Menkumham Yasonna laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Aziz, kepala KSP Moeldoko, kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Ada Perlawanan, Polisi Turunkan Atribut FPI di Kabupaten Tangerang, https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/31/tak-ada-perlawanan-polisi-turunkan-atribut-fpi-di-kabupaten-tangerang?page=all