Malam Tahun Baru 2021
Perayaan Malam Tahun Baru 2021 di Pandeglang Kondusif, Tak Ada Warga yang Arak-Arakan
mayoritas warga Pandeglang mengikuti intruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Pandeglang tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Tahun Baru 2021.
Penulis: Wijanarko | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Selama malam pergantian tahun baru 2021, mayoritas warga Pandeglang mengikuti intruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Pandeglang tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Tahun Baru 2021.
Perwira Posko Pelayanan (Paposyan) Alun-Alun Pandeglang, Ipda Komarudin mengungkapkan bahwa pengamanan di 4 titik potensi keramaian berjalan sesuai rencana.
"Alhamdulillah lancar. Tidak ada masalah. Tidak ada konvoi dan arak-arakan yang kami temui baik di Alun-Alun Pandeglang, Mengger, Gayam dan Pantai Carita," ujar Komarudin melalui pesan whatsapp. Jum'at, (01/01/2021).
Seperti diketahui sebelumnya, Polres Pandeglang mengerahkan sedikitnya 321 personel polri yang tersebar di 4 titik keramaian demi menjaga konduktivitas selama pergantian malam tahun baru.
Baca juga: 1 Januari Setahun Lalu 2020: Lebak Banten Langsung Dilanda Banjir Bandang, Berikut Kumpulan Videonya
Baca juga: Kumpulan Doa Akhir Tahun 2021, Dibaca di Malam Tahun Baru Minta Agar Dosa Selama Setahun Dihapuskan
Selain melakukan pengamanan di 4 titik pusat keramaian tersebut, sejumlah personel polisi juga berjaga di beberapa titik pos gatur/pengatur lalu lintas.
Komarudin berharap selama pandemi covid-19 belum usai, masyarakat tetap dimohon melakukan protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 3 M (Menjaga jarak, Memakai masker, dan Mencuci tangan).
Ada pun isi intruksi Bupati Pandeglang terkait perayaan malan tahun baru yakni:
1. Melaksanakan Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak saat beraktifitas, dan menghindari kerumuman.
2. Tidak menyelenggarakan perayaan tahun baru 2021, didalam dan/atau diluar ruangan pada tempat/fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
3. Tidak melakukan pawai/konvoi kendaraan.
4. Tidak membunyikan terompet, membakar daan menyalakan petasan/kembang api dan sejenisnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pos-pelayanan-terpadu-pandeglang.jpg)