37 Anggota Terafiliasi dengan Terorisme, Benarkah? Simak Pengakuan Kuasa Hukum FPI Berikut Ini
Belakangan ini, ramai beredar di media sosial anggota Front Pembela Islam (FPI) terlibat jaringan teroris.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Belakangan ini, ramai beredar di media sosial anggota Front Pembela Islam (FPI) terlibat jaringan teroris.
Baca juga: Polisi Akui Ada Luka Tembak di 6 Jasad Laskar FPI, Berikut Penjelasannya
Benarkah hal tersebut?
Pihak FPI menegaskan tidak terdapat anggota yang terlibat dalam gerakan terlarang.
Jika benar ada anggota FPI yang terlibat terorisme maka hal itu tidak bisa dikaitkan dengan organisasi FPI itu sendiri.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar dalam pernyataannya secara visual kepada Jurnalis Kompas TV Putri Oktaviani, Sabtu (19/12/2020).
"Kalaupun benar, tidak bisa serta merta itu dikatakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi itu sendiri," kata Aziz.
Baca juga: FPI Sebut Aksi 1812 Bukan Perintah Rizieq Shihab
Menurut Aziz, garis besar kebijakan FPI adalah kemanusiaan. FPI tidak memiliki kebijakan yang mengarahkan anggotanya terlibat dalam aksi terorisme.
Karena dalam aturan FPI, jangankan terkait terorisme, untuk kepemilikan dan penggunaan senjata saja terdapat larangan.
Dia meminta, jika benar puluhan orang oknum anggota FPI terlibat terorisme, maka jangan digeneralisasi dengan ribuan anggota FPI lainnya.
"Ada ribuan anggota FPI yang bahu membahu dalam setiap kegiatan bencana, garis besar organisasi ya kemanusiaan," ujarnya.
Di lain pihak Aziz mempertanyakan pernyataan Kompolnas yang menyatakan ada anggota FPI terlibat terorisme.
"Kami mempertanyakan kapasitas Kompolnas untuk mengurusi hal ini," tukas Aziz.
Baca juga: PA 212 dan FPI Gelar Aksi 1812 untuk Bela Rizieq Shihab, Slamet Maarif: Perjuangan Belum Berakhir
Karena menurut Aziz, sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden No.7 Tahun 2011, tugas Kompolnas terkait mengarahkan, membantu Polri dan Kapolri. "Apa urusannya dengan FPI," ujarnya.
Pernyataan Kompolnas
Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto menyebut adanya 37 anggota atau mantan anggota FPI yang terlibat dalam kelompok teroris yang tersebar di Indonesia.