Mal Pelayanan Publik Pandeglang, Layani 223 Jenis Layanan Gratis dengan Fasilitas Bermain dan Kafe
Jangan takut datang ke MPP karena memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Pandeglang. Pelayanan gratis dan sudah dimaksimalkan
Penulis: Wijanarko | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pandeglang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam satu gedung.
MPP terletak di dekat Jalan Satriwijaya No 1 ini melayani masyarakat pada pukul 08.30-16.00.
Kasi Verifikasi dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang Adi Wahyudi mengatakan ada 23 konter dengan 223 jenis pelayanan di MPP.
Layanan itu dari 23 instansi yang terdiri atas organisasi perangkat dinas (OPD) Kabupaten Pandeglang, vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Contohnya ada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuat akte lahir dan kartu tanda penduduk (KTP).

Juga ada dari Kepolisian untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Adapun masyarakat bisa membuat kartu kuning di MPP dari layanan yang diberikan Dinas Tenaga Kerja.
"Lalu ada Kejaksaan, pelayanan umum, dan pengambilan surat tilang. Masih banyak lagi," ujar Adi kepada TribunBanten.com, Senin (4/1/2021).
DPMPTSP adalah lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu di MPP Kabupaten Pandeglang.
DPMPTSP bertugas untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, dengan biaya sesuai ketentuan, secara transparan kepada masyarakat.
"Saat ini MPP Pandeglang merupakan Mal Pelayanan Publik satu-satunya di Provinsi Banten. MPP ini diresmikan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 31 Agustus 2020," katanya.
Menurut Adi, terdapat 2 prosedur pendaftaran DPMPTSP Kabupaten Pandeglang.
Yang pertama adalah Layanan Mandiri. Pemohon menginput permohonan sendiri dengan mengakses laman oss.go.id dan/atau sicantiki.layanan.go.ig.
Yang kedua adalah Layanan Bantuan, yaitu pemohon datang langsung ke MPP Pandeglang.