Mal Pelayanan Publik Pandeglang, Layani 223 Jenis Layanan Gratis dengan Fasilitas Bermain dan Kafe

Jangan takut datang ke MPP karena memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Pandeglang. Pelayanan gratis dan sudah dimaksimalkan

Penulis: Wijanarko | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Wijanarko
Petugas menyambut masyarakat di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang, Senin (4/1/2021). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pandeglang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) dalam satu gedung.

MPP terletak di dekat Jalan Satriwijaya No 1 ini melayani masyarakat pada pukul 08.30-16.00.

Kasi Verifikasi dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang Adi Wahyudi mengatakan ada 23 konter dengan 223 jenis pelayanan di MPP.

Layanan itu dari 23 instansi yang terdiri atas organisasi perangkat dinas (OPD) Kabupaten Pandeglang, vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Contohnya ada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membuat akte lahir dan kartu tanda penduduk (KTP).

Fasilitas ruang bermain di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang.

MPP terletak di dekat Jalan Satriwijaya No 1
Fasilitas ruang bermain di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang. MPP terletak di dekat Jalan Satriwijaya No 1 (TribunBanten.com/Wijanarko)

Juga ada dari Kepolisian untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Adapun masyarakat bisa membuat kartu kuning di MPP dari layanan yang diberikan Dinas Tenaga Kerja.

"Lalu ada Kejaksaan, pelayanan umum, dan pengambilan surat tilang. Masih banyak lagi," ujar Adi kepada TribunBanten.com, Senin (4/1/2021).

DPMPTSP adalah lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu di MPP Kabupaten Pandeglang.

DPMPTSP bertugas untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, dengan biaya sesuai ketentuan, secara transparan kepada masyarakat.

"Saat ini MPP Pandeglang merupakan Mal Pelayanan Publik satu-satunya di Provinsi Banten. MPP ini diresmikan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 31 Agustus 2020," katanya.

Menurut Adi, terdapat 2 prosedur pendaftaran DPMPTSP Kabupaten Pandeglang.

Yang pertama adalah Layanan Mandiri. Pemohon menginput permohonan sendiri dengan mengakses laman oss.go.id dan/atau sicantiki.layanan.go.ig.

Yang kedua adalah Layanan Bantuan, yaitu pemohon datang langsung ke MPP Pandeglang.

Berikut alur Operasional Prosedur Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang.

1. Pemohon memesan nomor antrean MPP. Bisa melalui aplikasi smartphone berbasis Android (MPP Pandeglang) atau melalui mesin antrean di MPP Pandeglang.

2. Pemohon menginput permohonan layanan dengan dipandu petugas DPMPTSP Pandeglang. (bagi yang menggunakan layanan mandiri, lewati tahapan ini)

3. DPMPTSP menotifikasi kelengkapan persyaratan permohonan melalui aplikasi sicantikcloud.

4. Pemohon menunggu notifikasi dari aplikasi sicantikcloud.

Fasilitas galeri UMKM di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang.
Fasilitas galeri UMKM di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang. (TribunBanten.com/Wijanarko)

5. DPMPTSP memproses permohonan termasuk memproses rekomendasi dari Dinas Teknis.

6. DPMPTSP menerbitkan perizinan/nonperizinan.

7. DPMPTSP menotifikasi izin telah selesai kepada pemohon melalui aplikasi sicantikcloud.

8. Pemohon mengambil perizinan/nonperizinan yang telah selesai ke MPP Pandeglang.

9. Pemohon mengisi SKM.

10. Selesai

Bagi pemohon yang masih kesulitan untuk mendaftar dan melengkapi berkas, petugas DPMPTSP akan siap membantu.

"Kami akan bantu semuanya, dari scan berkas ke PDF sampai berkas bisa diunggah," ujarnya.

Menurut pantauan TribunBanten.com, gedung MPP Pandeglang yang mengusung slogan Profesional, Sinergi, Satu Pintu ini terdiri atas dua lantai.

Lantai 1 sebagai pusat pelayanan dan lantai 2 diperuntukkan bagi pengelola, DPMPTSP Pandeglang, sekaligus sebagai ruang konsultasi dan pengaduan masyarakat.

"Pelayanan dan izinnya full gratis. Tidak ada yang dipungut sepersen pun, kecuali retribusi untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemohon membayar sendiri ke bank, itu pun berdasarkan permohonan yang diajukan," katanya.

Demi memberikan pelayanan dan kenyamanan yang prima, MPP Pandeglang menyediakan fasilitas berupa ruang bermain dan kafe yang terletak di ujung sudut bangunan.

"Jangan takut datang ke MPP karena memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Pandeglang. Pelayanan gratis dan sudah dimaksimalkan."

"Ini semua dilakukan untuk pelayanan publik, khususnya masyarakat Pandeglang," ucap Adi Wahyudi.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved