Kasus Video Syur
Nobu Datang Sendiri ke Polda Metro Jaya, Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus Video Syur
Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.
TRIBUNBANTEN.COM - Michael Yokinobu de Fretes mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 10.10.
Pria yang akrab disapa Nobu itu memenuhi panggilan polisi terkait pemeriksaannya sebagai tersangka.
Mengenakan baju berwarna putih, pemerian pria dalam video syur artis Gisel Anastasia ini datang seorang diri.
Baca juga: Roy Marten Tanggapi Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur: Saya Kasihan sama Gading
Baca juga: Komnas Perempuan: Seharusnya Gisel Tak Bersalah
Tak ada komentar dari mulut Nobu terhadap awak media yang telah menunggu kedatangannya sejak Senin pagi.
Nobu langsung menuju gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dia menjalani rapid test antigen Covid-19 yang menjadi prosedur protokol kesehatan sebelum dilakukan pemeriksaan.
Polda Metro Jaya telah mengagedakan pemeriksaan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus video syur yang berlangsung pada 4 Januari 2021.
Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020) lalu.
Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan keduanya video konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Polisi menyebut Gisel dan Nobu merupakan rekan kerja dalam event otomotif.
Gisel sendiri yang mengajak Nobu yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama bersamanya.
Selepas pekerjaan selesai, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan dan berujung pada melakukan adegan intim di salah satu hotel.
Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.
Kini, Gisel dan Nobu disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datang ke Polda Metro, Nobu Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Syur"