News

Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi, Berikut Penjelasan Lengkap Terkait PP Kebiri Kimia

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyambut baik penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 terkait Kebiri

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews.com
Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (PP Kebiri Kimia) oleh Presiden RI Joko Widodo. 

Kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak, menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Berdasarkan Laporan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada periode 1 Januari 2020 hingga 11 Desember 2020, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 5.640 kasus

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Lengkap terkait PP Kebiri Kimia yang Ditandatangani Presiden Jokowi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/04/penjelasan-lengkap-terkait-pp-kebiri-kimia-yang-ditandatangani-presiden-jokowi?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved