Sempat Kewalahan karena Warga Membeludak, Acara Pengajian UAS di Medan Dibubarkan Polisi

Banyaknya jemaah yang datang sempat membuat panitia, petugas kepoliian dan Satpol PP yang berjaga kewalahan.

Editor: Abdul Qodir
Istimewa
Ustaz Abdul Somad menjadi orang-orang yang ditunggu-tunggu oleh ribuan masyarakat yang telah memadati halaman Mesjid Al Musanif Jalan Cemara, Medan Estate, Deli Serdang, Sabtu (23/3/2019). 

Sekira pukul 13.15 WIB, UAS baru tiba di masjid.

Menghindari keramaian, jalan di depan masjid terpaksa ditutup dari pengendara.

Ustad Abdul Somad (UAS) hadir di masjid ini untuk mengisi pengajian atau berceramah.

Pengantin jadi tersangka

Kejadian lainnya, seorang pengantin menjadi tersangka pelanggar hukum penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Satreskrim Polres menetapkan seorang pengantin pria di Bojonegoro menjadi tersangka karena melanggar protokol penanganan covid-19, Sabtu (2/1/2021).

Informasi yang diperoleh, pria tersebut menggelar hajatan pernikahan yang mendatangkan kerumunan massa.

Parahnya, di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) kemarin sore.

Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.

Baca juga: Pesta Pernikahan Saat Pandemi, 212 Orang Keracunan Makanan dan Satu Balita Tewas

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan) bersama tersangka NF, saat ungkap kasus kerumunan di acara pernikahan saat pandemi Covid-19, Sabtu (2/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan) bersama tersangka NF, saat ungkap kasus kerumunan di acara pernikahan saat pandemi Covid-19, Sabtu (2/1/2021). (M Sudarsono/Surya)

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, selain dibubarkannya acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.

Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Beritajakarta.com)

Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved