DPR Tolak Penghentian Rekrutmen CPNS Guru: Tidak Menghargai Pengabdian Guru Honorer  

Aziz meminta pemerintah agar membicarakan persoalan guru, baik PNS dan PPPK ini, terlebih dahulu dengan DPR RI sebelum mengeluarkan kebijakan itu

Editor: Abdul Qodir
() via Tribiunnews.com
Ilustrasi guru mengajar 

Mulai tahun ini, pemerintah fokus pada rekrutmen satu juta guru melalui jalur PPPK.

Selain formasi, guru ada 147 jabatan yang statusnya berubah menjadi PPPK.

Lantas, apa alasan pemerintah meniadakan rekrutmen CPNS 2021 untuk formasi guru?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, penghenian sementara rekrutmen CPNS guru dikarenakan dari evaluasi perekrutan CPNS formasi guru selama ini, ternyata banyak guru dari jalur CPNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan PNS.

Pemerintah menilai hal ini lah salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

Ia menjelaskan, status aparatur sipil negara (ASN) antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan.

Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian penyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.

Baca juga: Guru Beralih Jadi PPPK dan Bukan Lagi PNS, Anggota DPR Fraksi Demokrat: Menimbulkan Pertanyaan Besar

Baca juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Banten Kekurangan Jumlah Guru

ilustrasi CPNS
ilustrasi CPNS (Grafis Tribun Style)

Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan. Namun bedanya ada di fasilitas tunjangan pensiun.

PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer. PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.

"Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.

Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya. Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved