DPR Tolak Penghentian Rekrutmen CPNS Guru: Tidak Menghargai Pengabdian Guru Honorer
Aziz meminta pemerintah agar membicarakan persoalan guru, baik PNS dan PPPK ini, terlebih dahulu dengan DPR RI sebelum mengeluarkan kebijakan itu
TRIBUNBANTEN.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah lebih mengkaji dan mengevaluasi rencana penghentian sementara rekrutmen formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru tahun 2021.
Menurutnya, tidak dibukanya rekrutmen CPNS guru dan memfokuskan pada rekrutmen satu juta guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan guru nasional dapat menurunkan mutu pendidikan.
"DPR menolak dengan tegas rencana pemerintah yang tidak membuka rekrutmen CPNS guru di tahun 2021," kata Azis melalui keterangannya, Rabu (6/1/2021).
"Tentunya minat menjadi seorang guru ke depannya akan menurun, karena hanya akan menjadi seorang guru yang berstatus PPPK ketika mengenyam Sarjana Pendidikan serta kurang menghargai nasib para guru honorer yang telah mengabdi sekian lama," sambungnya.
Aziz mendorong pemerintah agar melakukan pemetaan lebih baik dalam pemerataan kebutuhan dan penempatan guru PNS di seluruh Indonesia, terutama daerah terdepan dan terluar, tanpa menghentikan rekrutmen CPNS guru.
Jangan sampai kualitas pendidikan di wilayah terdepan dan terluar Indonesia terganggu karena tidak memiliki guru PNS dan tenaga pendidik tambahan atau honorer. Dampaknya bisa pada penutupan sekolah.
"Tentunya kita masih sering mendengar dan menemukan seorang seorang guru yang harus mengajar di berbagai tingkatan kelas di wilayah terdepan, terluar, tertinggal karena minimnya tenaga pendidik," ujar politikus Partai Golkar yang juga koalisi pemerintah itu,
Aziz meminta pemerintah agar membicarakan persoalan guru, baik PNS dan PPPK ini, terlebih dahulu dengan DPR RI sebelum mengeluarkan kebijakan itu dilaksanakan.
Sehingga diharapkan ada solusi dalam menyelesaikan pemerataan guru maupun pendidikan Indonesia.
"Seharusnya pemerintah melakukan komunikasi dan kordinasi terlebih dahulu dengan komisi-komisi terkait di DPR seperti Komisi II yang membawahi Mendagri dan BKN, Komisi X yang membidangi Guru serta Komisi XI dari sisi anggaran," ujarnya.
Baca juga: Guru dan 146 Jabatan Lain Bakal Menjadi PPPK, Bukan PNS, Apa Perbedaannya? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Tahun 2021 Tak Ada Rekrutmen CPNS Untuk Guru dan Dosen, Segini Besaran gaji PPPK
Baca juga: Curhat Guru Serang: Ingin Pengangkatan Sebagai PNS Tetap Dilakukan, Semoga Diberi Jalan Terbaik

Menurut Azis, dalam memenuhi kebutuhan guru di seluruh Indonesia, pemerintah dapat tetap membuka rekrutmen formasi CPNS guru bersamaan rekrutmen guru PPPK secara bertahap sesuai dengan jumlah formasi dan kompetensi yang diperlukan.
"Guru memiliki tugas dan peran yang besar untuk menciptakan generasi bangsa. Sehingga pemerintah harus lebih mensejahterakan para guru dengan status PNS sebagai jaminan dan rasa aman bagi para guru untuk mengajar tanpa mengkhawatirkan pemutusan kontrak," pungkasnya.
Alasan pemerintah hentikan sementara rekrutmen CPNS guru

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan meniadakan rekrutmen CPNS guru tahun 2021.
Rekrutmen CPNS 2021 untuk formasi guru kini diganti melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).