News
Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Akun Twitter Like Konten Porno, Pelapor Tolak Damai
Meski Fadli Zon sudah membantah yang melakukan, Febriyanto selaku pelapor menyebut hal itu bisa dibuktikan dengan tindak lanjut laporan itu.
TRIBUNBANTEN.COM - Politikus Partai Gerindra sekaligus Legislator Komisi I DPR RI Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Fadli dilaporkan usai akun twtter miliknya, @fadlizon, menyukai atau lilke konten berbau pornografi di Twitter.
Laporan tersebut dilaporkan pada Jumat kemarin.
Pelapor adalah Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio dan membenarkan hal tersebut.
"Kenapa kita laporkan karena Bang Fadli ini anggota dewan. Jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like entah sengaja atau enggak ya semua orang bisa lihat. Yang jadi masalahnya dia sebagai wakil rakyat memberikan teladan yang baik kepada generasi muda," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2020).
Febriyanto mengatakan tidak elok jika wakil rakyat menyukai konten berbau pornografi dan diketahui publik.
Meski Fadli Zon sudah membantah yang melakukan, Febriyanto selaku pelapor menyebut hal itu bisa dibuktikan dengan tindak lanjut laporan itu.
Dirinya juga tidak punya kepentingan untuk melakukan mediasi dengan Fadli Zon.
"Jadi kenapa kita lapor? Biar ketahuan. Kan itu masuknya penyelidikan dari kepolisian dulu. Masalah benar dia enggak itu kita serahkan ke kepolisian. Kenapa kita lapor biar ketahuan itu benar dia ngelike atau itu adminnya karena dia pernah kasih statement tahun 2017 bahwa twitternya itu dikelola sama dia sendiri," kata Febri.
Fadli Zon dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pornografi/Prostitusi Melalui Media Elektronik/Media Sosial Pasal 27 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 146 tentang KUHP.
Laporan tersebut telah tertera di Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tanggal 8 Januari 2021.
Baca juga: Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi
Baca juga: FATAL, Niat Kirim Video Melukis, Guru SD Sebar Video Porno ke Grup WA Kelas 3 saat Belajar Daring
Sebelumnya, Fadli Zon telah membantah memberi like melalui akun twitter miliknya, @fadlizon, terhadap postingan konten porno. Ia mengkau justru selalu memblokir akun-akun semacam itu.
Klarifikasi Fadli tersebut disampaikan melalui akun Twitter-nya, Kamis (7/1/2021).
Anggota Komisi I DPR RI itu mengaku sudah mengecek keanehan akun Twitter-nya.
"Saya dan Tim Admin sudah cek keanehan akun Twitter ini kemarin. Sudah pasti tak pernah like situs tak senonoh, yang ada selalu blokir," kata Fadli.
