Habib Rizieq Shihab, Menantunya, dan Direktur RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Ummi Bogor
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan menantunya dan direktur Rumah Sakit UMMI sebagai tersangka.
TRIBUNBANTEN.COM - Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus Ummi Bogor, Jawa Barat.
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan menantunya dan direktur RS Ummi sebagai tersangka.
"Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).
Menurut dia, penyidik sudah melaksanakan gelar perkara.
Baca juga: Habib Rizieq Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan, ini Kata Kuasa Hukum
Baca juga: Menjelang Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Begini Suasana di PN Jakarta Selatan
Penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," ucap Andi.
Bareskrim Polri mengenakan tiga tersangka kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Andi.
Baca juga: FPI Dilarang Pemerintah, Habib Rizieq Titip Pesan Ini dari Dalam Rutan
Adapun Pasal 14 ayat (1) UU. No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:
Sementara ayat 2 berbunyi:
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).