Tokoh FPI Rizieq Shihab Kembali Ditetapkan Tersangka, Total Terjerat Tiga Kasus Hukum

Institusi Polri kembali menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Editor: Glery Lazuardi
Front Tv
Pimpinan FPI Rizieq Shihab saat menghadiri reuni 212 daring yang disiarkan di Youtube Front TV, Rabu (2/12/2020). 

Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

Kerumunan Megamendung Tak hanya di Petamburan, Rizieq juga ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Habib Rizieq Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan, ini Kata Kuasa Hukum

Baca juga: FPI Dilarang Pemerintah, Habib Rizieq Titip Pesan Ini dari Dalam Rutan

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab, berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaannya.

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," kata perwira bintang satu itu.

Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Para santri antusias menyambut kedatangan pentolan FPI tersebut.
Dalam kegiatan itu, terjadi kerumunan massa.

Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.

Pimpinan ormas FPI Muhammad Rizieq Shihab mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020), untuk pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Pimpinan ormas FPI Muhammad Rizieq Shihab mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020), untuk pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. (Warta Kota/Nur Ichsan)

Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Kini Tersangka dalam 3 Kasus Berbeda"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved