Korupsi Kuota Haji 2024 : KPK Sudah Sita Uang Rp 26 Miliar hingga Mobil, tetapi Belum Ada Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Total ada sekitar Rp 26 miliar uang telah disita oleh KPK.
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penyidikan kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum di mana kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50 atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.
Kebijakan inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara yang fantastis.
Potensi kerugian negara dari kasus ini lebih dari Rp 1 triliun, menurut perhitungan awal KPK dan BPK.
Baca juga: Tiba di Gedung Merah Putih Hari Ini, Eks Menag Yaqut Siap Diperiksa KPK Kasus Korupsi Haji
Sampai dengan saat ini, total ada 1,6 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 26 miliar yang disita KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tak hanya sejumlah uang, KPK juga menyita beberapa aset lainnya, yaitu 4 unit mobil dan 5 bidang tanah serta bangunan.
“Sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, 4 unit kendaraan roda empat, serta 5 bidang tanah dan bangunan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan pemilik dari sejumlah uang dan beberapa aset yang disita dari kasus kuota haji tersebut.
Budi mengatakan, penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2024 tersebut.
Dia juga mengatakan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara.
“Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar,” ucap dia.
Baca juga: Daftar 3 Eks Menteri Agama RI, Tersangkut Kasus Korupsi Haji Tahun 2001-2024, Terbaru Gus Yaqut
Belum ada tersangka
Adapun KPK telah menaikkan status perkara kuota haji ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025), setelah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
| BERITA TERKINI: KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Oknum Kejari Lebak Diduga Halangi Wartawan Tribun, Penggiat Demokrasi: Bisa Masuk Unsur Pidana |
|
|---|
| Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Laporkan Jampidsus Febrie ke Presiden Gegara Masalah Ini |
|
|---|
| Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Sita Uang Asing dari Travel di Jogya |
|
|---|
| Kronologi Oknum Petugas Kejari Lebak Paksa Hapus Video Wartawan Tribun saat Liput Aduan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Ilustrasi-haji-ilustrasi-umrah-ilustrasi-umroh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.