News

UPDATE Anak Jebloskan Ibu Kandung ke Penjara, Memaafkan tapi Tolak Cabut Laporan, Teteskan Air Mata

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” ucap A, seperti dikutip TribunBanten.

Editor: Abdul Qodir
KOMPAS.COM/ARI WIDODO
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). Gara-gara Pakaian, Seorang Anak Polisikan Ibu Kandung hingga Dipenjara. 

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Anggota DPR RI turun tangan

Dedi Mulyadi, anggota DPR RI saat melakukan sambungan telepon dengan A yang berseteru dengan ibu kandungnya, S, Minggu (10/1/2021).
Dedi Mulyadi, anggota DPR RI saat melakukan sambungan telepon dengan A yang berseteru dengan ibu kandungnya, S, Minggu (10/1/2021). (KOMPAS.COM/ARI WIDODO)

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi ikut turun tangan untuk berupaya menangguhkan penahanan S.

Dedi awalnya menemui kuasa hukum S dari LBH Demak Raya, yakni Haryanto untuk berkoodinasi.

Mereka kemudian menuju Polres Demak dan ditemui oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.

S ternyata sudah dipulangkan dan dikenai wajib lapor setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet dan Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak.

Baca juga: Kisah-kisah Mengharukan Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Rute Jakarta-Pontianak

Namun, Dedi tetap menyerahkan berkas pengajuan penangguhan kepada polisi sebagai bentuk empati terhadap S.

“Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya. Jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi, Minggu (10/1/2021).

A maafkan ibunya, tapi tak mau cabut laporan polisi

Ilustrasi meneteskan air mata
Ilustrasi meneteskan air mata (suicidepreventionlifeline.org)

Dari Mapolres Demak, Dedi kemudian menuju rumah S. Di sela kunjungannya, Dedi menelepon A untuk membujuk supaya kasus dihentikan,

Dari telepon, terdengar A enggan menghentikan kasus itu.

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” ucap A, seperti dikutip TribunBanten.com dari Kompas.com.

Mendengar jawaban A, sang adik yang merupakan anak kedua dari S, tampak meneteskan air mata.

Baca juga: Kisah Haru di Balik Pengantin Kembar Tertukar Suami Saat Resepsi, Penantian Setahun Berbuah Manis

Dedi pun berencana akan menemui secara langsung gadis yang kini menempuh pendidikan teknologi logistik di salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ucap Dedi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved