News

UPDATE Anak Jebloskan Ibu Kandung ke Penjara, Memaafkan tapi Tolak Cabut Laporan, Teteskan Air Mata

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” ucap A, seperti dikutip TribunBanten.

Editor: Abdul Qodir
KOMPAS.COM/ARI WIDODO
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). Gara-gara Pakaian, Seorang Anak Polisikan Ibu Kandung hingga Dipenjara. 

*Sang adik meneteskan air mata

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus seorang ibu, S (36) yang dijebloskan oleh anak kandungnya, A (19) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi perhatian banyak pihak.

Berawal dari perceraian dengan suaminya dan cekcok dengan anak, S harus ditahan di kepolisian.

Kini penahanan S ditangguhkan setelah anggota DPR RI dan DPRD setempat turun tangan.

Namun, kasus S masih dalam proses penanganan kepolisian.

Berikut perjalanan kasus S.

Ibunda jengkel hingga buang baju anak

A, anak di Demak yang polisikan ibu kandung hingga dipenjara
A, anak di Demak yang polisikan ibu kandung hingga dipenjara (Ist)

Kasus antara ibu dan anak itu berawal saat S jengkel dengan A hingga membuang baju-baju anaknya tersebut.

Kejengkelan S timbul karena A yang beberapa tahun terakhir tinggal bersama suami, dinilai menjadi membencinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Anak Polisikan Ibu Kandung hingga Dipenjara

Baca juga: Kisah Ibu Nurlaela Rela jadi Badut di Lampu Merah Kota Serang demi Menghidupi Keluarga

Tolak mediasi dari polisi

Ilustrasi wanita di penjara
Ilustrasi wanita di penjara (net)

Sempat dimediasi polisi, anak bersikeras lanjutkan ke ranah hukum A kemudian melaporkan ibu kandungnya kepada kepolisian.

Polisi sebenarnya sudah berupaya melakukan mediasi, namun gagal karena A ingin terus melanjutkan kasus.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan S dikenai pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sang ibu pun akhirnya sempat ditahan di tahanan Mapolres Demak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved