Anak yang Polisikan Ibu Kandung Bukan Durhaka, Kata Pengacara

Ia menyebut, kliennya hanya mencari keadilan dan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh ibunya harus dilihat dan dicermati dalam kacamata hukum.

Editor: Abdul Qodir
KOMPAS.COM/ARI WIDODO
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). Gara-gara Pakaian, Seorang Anak Polisikan Ibu Kandung hingga Dipenjara. 

TRIBUNBANTEN.COM - A (19), anak yang mempolisikan ibu kandungnya, S (26), hingga sempat dipenjara di kantor polisi di Demak, dirundung atau di-bully netizen. Warganet beramai-ramai mencap A sebagai "anak durhaka".

M Syaefudin, kuasa hukum dari A, mengungkapkan kliennya merasa tersudut dengan gelar "anak durhaka" itu.

Ia menyebut, kliennya hanya mencari keadilan dan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh ibunya harus dilihat dan dicermati dalam kacamata hukum.

"Negara ini berdasarkan hukum rechtsstaat. Maka, orang yang mencari keadilan bukan durhaka, tetapi itu orang taat hukum. Keadilan di sini mengadukan perkara ke kepolisian itu sudah tepat," ungkap Syaefudin, dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Gara-gara Pakaian, Seorang Anak Polisikan Ibu Kandung hingga Dipenjara

A, anak di Demak yang polisikan ibu kandung hingga dipenjara
A, anak di Demak yang polisikan ibu kandung hingga dipenjara (Ist)

Menurutnya, penganiayaan S terhadap A adalah buntut dari masalah keluarga.

Faktanya, ketidakharmonisan orangtua A akhirnya berujung pada perceraian.

Berdasarkan pengakuan A, ada pria idaman lain yang masuk ke dalam rumah tangga ibu dan ayahnya.

Dan A selaku anak mengaku terintimidasi bila ia mengungkap hubungan ibunya dengan pria lain tersebut.

 

Baca juga: UPDATE Anak Jebloskan Ibu Kandung ke Penjara, Memaafkan tapi Tolak Cabut Laporan, Teteskan Air Mata

M Syaefudin, kuasa hukum A (19)
M Syaefudin, kuasa hukum A (19) (Dok pribadi/M Syaefudin)

Kuasa hukum A juga menyampaikan kekecewaan kliennya mendengar kabar penangguhan penahanan ibunya yang sempat mendekam di balik terali besi selama dua malam.

"Dengan adanya itu (penangguhan penahanan), malah (A) enggan untuk nyambung," tutur Syaefudin.

Pihaknya bertekad agar perkara tersebut harus terus berjalan sampai pada persidangan dengan melihat bukti dan fakta.

Tiga Kali Dimediasi Tetap Ditolak

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna memberikan keterangan pers saat gelar perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Mapolres Demak, Senin (11/1/2021).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna memberikan keterangan pers saat gelar perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Mapolres Demak, Senin (11/1/2021). (KOMPAS.COM/ARI WIDODO)

Polisi sudah berupaya melakukan mediasi dalam kasus dugaan penganiayaan seorang ibu terhadap anaknya di Demak, Jawa Tengah, yang berujung penahanan sang ibu, S (36).

Akan tetapi, mediasi tersebut gagal karena A (19) selaku pelapor yang tak lain anak tersangka S bersikukuh agar kasus yang menimpanya itu tetap dilanjutkan.

Bahkan, pada saat polisi melakukan mediasi yang kedua, ibu kandung A selaku terlapor hadir, sedangkan A selaku pelapor tidak hadir.

A menolak datang dengan mengirimkan surat pernyataan berisi alasan ketidakhadirannya yakni karena sejauh ini ibunya belum pernah mengakui kesalahannya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.

Dia menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada pengadilan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya menurut undang-undang yang berlaku.

“Jadi, sudah diupayakan mediasi sebanyak tiga kali. Hasil yang didapat, korban tidak mau berdamai, dia (A) mengatakan akan mencari keadilan dan ingin tetap proses hukum,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara kasus KDRT di Mapolres Demak, Senin (11/1/2021).

Hadir dalam acara tersebut Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama dan Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi.

Baca juga: Kisah Menyayat Hati Seorang Ibu Tinggal di Gubuk Reyot Merawat 2 Anaknya Lumpuh dan Ditinggal Suami

Baca juga: Kisah Ibu Nurlaela Rela jadi Badut di Lampu Merah Kota Serang demi Menghidupi Keluarga

Iskandar melanjutkan, karena pelapor tidak mau mencabut laporannya, penyidik berkesimpulan bahwa perkara tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan.

Selama penyidikan itu berjalan, sama sekali tidak ada penahanan terhadap tersangka S.

Kemudian, pada pertengahan Desember 2020, perkara tersebut dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

Setelah P21, penyidik Polres Demak selanjutnya berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan tahap kedua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Durhaka, Kuasa Hukum Sebut Anak Kandung yang Polisikan Ibunya Hanya Cari Keadilan""Anak Kandung yang Polisikan Ibunya Sudah 3 Kali Dimediasi, tetapi Tolak Cabut Laporan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved