Virus Corona di Banten

PSBM Jawa-Bali 11-25 Januari, Pergi ke Banten Tak Wajib Rapid Test Antigen

Sekretaris Jenderal Dishub Provinsi Banten Herdi Jauhari, mengatakan masyarakat tidak diwajibkan melakukan Rapid Test Antigen

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Glery Lazuardi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi rapid test antigen 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Anda yang akan pergi ke Provinsi Banten perhatikan informasi berikut.

Sekretaris Jenderal Dishub Provinsi Banten Herdi Jauhari, mengatakan
masyarakat tidak diwajibkan melakukan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian, kata dia, pihaknya telah memutuskan untuk tetap memperbolehkan transportasi umum beroperasi.

"Secara otomatis transportasi massal seperti MRT, LRT dan bus antara kota dan provinsi dapat berjalan dengan semestinya," ujarnya saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Gelar Rapid Test Antigen, Pengelola Terminal Pakupatan Dapati 21 Penumpang Reaktif Covid-19

Baca juga: Kompolnas Temukan Wisatawan di Pantai Anyer Tak Rapid Test Antigen, Minta Kapolri Bersikap Tegas

Namun, kata dia, satuan gugus tugas penanganan Covid-19 dapat meminta hasil Rapid Test Antigen apabila diperlukan.

Selain itu, dia meminta, agar protokol kesehatan tetap diperhatikan.

"Tetap mematuhi protokol kesehatan," tambahnya.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan Surat Edaran baru dimasa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro untuk wilayah Jawa-Bali terhitung pada tanggal 11-25 Januari 2021.

Surat Edaran tersebut tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Ludiakarsa.

Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bagi perjalanan menuju Pulau Bali baik menggunakan transportasi Darat, Laut, Udara dan yang lainnya, masyarakat wajib untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Rapid Test Antigen Diterapkan Sejumlah Daerah, Bagaimana dengan Kota Serang?

Baca juga: Pelabuhan Merak Berlakukan Pemeriksaan Rapid Test Antigen

Sementara di pasal 4 sendiri juga menjelaskan perjalanan kendaraan yang melintas ke Pulau Jawa menggunakan mode transportasi darat, laut dan udara juga harus menyertakan Rapid Test Antigen yang dilakukan secara acak.

Masyarakat juga diminta untuk memenuhi syarat perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved