News
Terbukti Perkosa Banyak Wanita, Pendakwah Harun Yahya Divonis 1.000 Tahun Lebih
Kepada ketua majelis hakim pada Desember lalu, Adnan Oktar alias Harun Yahya mengaku memiliki kekasih hampir 1.000 wanita.
Adnan Oktar alias Harun Yahya pertama kali menjadi perhatian publik pada era 1990-an, ketika dia dilaporkan sebagai pemimpin sekte yang terlibat dalam berbagai skandal seks.
Saluran televisi A9 online miliknya mulai mengudara pada tahun 2011, menarik kecaman dari para pemimpin agama di Turki.
Saluran TV tersebut, yang sering didenda oleh pengawas media Turki RTUK, disita oleh negara dan ditutup setelah tindakan keras polisi terhadap kelompok Oktar.
Baca juga: Anggota DPR Kepergok Lihat Foto Wanita Nyaris Bugil di Rapat, Kejadian di Indonesia Orangnya Mundur
Baca juga: Gempa Dasyat 7 M Guncang Turki Hingga Muncul Tsunami: Ini Penyebab, Dampak dan Kondisi Terkini
Salah satu wanita di persidangannya, yang hanya disebut bernama CC, mengatakan kepada pengadilan bahwa Oktar telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan wanita lain.
Beberapa wanita yang diperkosa dipaksa minum pil kontrasepsi, menurut keterangan CC. Dia juga menambahkan, dia sendiri telah bergabung dengan kelompok Oktar ketika dia berusia 17 tahun.
Ditanya tentang 69.000 pil kontrasepsi yang ditemukan di rumahnya oleh polisi, Oktar mengatakan bahwa pil itu digunakan untuk mengobati gangguan kulit dan gangguan menstruasi.
Otoritas Turki menghancurkan vila Adnan Oktar, yang juga dia gunakan untuk studio TV-nya, menyita semua propertinya pada 2018.
Adnan Oktar menolak teori evolusi Darwin dan telah menulis buku setebal 770 halaman berjudul The Atlas of Creation dengan nama pena Harun Yahya.
Media lokal Turki, Hurriyet Daily News melaporkam, total ada 45 orang wanita yang melapor ke polisi dalam beberapa hari terakhir. Mereka melaporkan telah dicabuli dan diperkosa oleh Adnan Oktar alias Harun Yahya dan kelompoknya.
Sebagian dari mereka adalah anak-anak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Adnan Oktar alias "Harun Yahya" Dihukum Penjara 1.075 Tahun karena Kejahatan Seksual"