Komnas HAM Sudah Serahkan Berkas Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo

Taufan kemudian menyebut peristiwa tewasnya enam laskar FPI merupakan suatu rangkaian panjang dari ancaman kekerasan

Tangkapan layar Kompas TV
Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik 

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Bukan pelanggaran HAM Berat

Dalam kesempatan itu, Taufan juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen tambahan seperti barang bukti.

Pihaknya pun menjawab asumsi yang menyebut insiden itu termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.

Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu bulan, Komnas HAM pun menyimpulkan tidak ada indikasi pelanggaran HAM berat atas insiden tewasnya 6 laskar FPI itu.

"Banyak asumsi dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat, tapi kami tidak menemukan indikasi ke arah itu."

"Disebut pelanggaran HAM berat tentu ada indikator misalnya ada desain operasi atau perintah yang terstruktur, tapi itu tidak ditemukan," ujar Ahmad, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Namun, pihaknya tetap menyimpulkan insiden ini termasuk dalam pelanggaran HAM karena membuat hilangnya nyawa.

"Kami berkesimpulan ini merupakan pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," katanya.

Komnas HAM menyebut insiden ini sebagai tindakan 'nlawful killing dari kepolisian.

Sebab, ada waktu di mana FPI disebut sengaja menunggu kedatangan aparat kepolisian.

Sementara, rombongan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sudah jauh mendahului.

"Kesimpulan umum kami, ada satu proses di mana laskar FPI memang melakukan satu langkah yang kami sebut sebagai menunggu aparat kepolisian."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved