Komnas HAM Sudah Serahkan Berkas Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo

Taufan kemudian menyebut peristiwa tewasnya enam laskar FPI merupakan suatu rangkaian panjang dari ancaman kekerasan

Tangkapan layar Kompas TV
Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama seluruh komisioner menyerahkan berkas investigasi tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penyerahan  berkas itu dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Taufan mengatakan seluruh komisioner Komnas HAM diterima Presiden Jokowi untuk menyampaikan laporan lengkap lebih dari 106 halaman.

Laporan itu dilengkapi dengan dokumen-dokumen tambahan, termasuk barang bukti.

"Kami bertujuh," ujar Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari siaran Kompas TV, Kamis siang.

Taufan mengatakan, kepada Presiden, Komnas HAM melaporkan bahwa laskar FPI yang saat itu sedang mengawal pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab sengaja menunggu aparat kepolisian.

Dalam tahapan itu, kata dia, rombongan kendaraan Habib Rizieq dan keluarga sudah jauh berada di depan dari posisi para pengawalnya.

Dari momen ini kemudian terjadilah peristiwa "serempatan" antara mobil laskar FPI dan kendaraan rombongan petugas.

"Setelah itu timbul aksi tembak-menembak, dua orang meninggal dunia dan setelah itu ada empat orang anggota laskar FPI yang kemudian juga ditemukan meninggal," kata dia.

Dalam pertemuan itu pula, Taufan menyampaikan kepada Presiden mengenai peringatan adanya potensi ancaman kekerasan yang diumumkan Komnas HAM pada 2020.

Potensi ancaman itu berupa kekerasan yang sering kali masuk di dalam ruang politik maupun ruang demokrasi.

Dari peringatan tersebut, Taufan kemudian menyebut peristiwa tewasnya enam laskar FPI merupakan suatu rangkaian panjang dari ancaman kekerasan yang menghantui ruang demokrasi.

"Kami sampaikan Komnas HAM sangat peduli dan berharap seluruh pihak, terutama pemerintah, memperhatikan dan melakukan langkah-langkah sistematis, terukur, terpadu dengan semua elemen supaya demokrasi kita berjalan dengan penuh kedamaian tanpa ada langkah-langkah kekerasan," tegas Taufan.

Dari peristiwa yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved