10 Tahap Pendaftaran DTKS Agar Dapatkan BLT PKH Rp 3 Juta Per Bulan Untuk Ibu Hamil dan Bayi
Bantuan langsung tunai (BLT) PKH disalurkan sejak 4 Januari 2021 kepada warga yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Besaran bantuan untuk anak SD/sederajat yakni Rp 900.000 per tahun, anak SMP/sederajat yakni Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA/sederajat yakni Rp 2 juta per tahun.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Sementara, untuk komponen kesejahteraan sosial terdiri dari orang tua atau lansia berusia 70 tahun ke atas yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga.
Kemudian, penyandang disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung orang lain dan tidak mampu menghidupi diri sendiri juga termasuk dalam komponen kesejahteraan sosial.
Dalam komponen ini, penerima BLT PKH maksimal satu orang yang tercatat dalam KK yang sama dan berada dalam keluarga.
Besaran bantuan untuk disabilitas berat dan lansia masing-masing berhak mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun.
Hal yang perlu diperhatikan Rachmat mengungkapkan, setelah kriteria terpenuhi dan mendapatkan PKH, KPM harus mengikuti persyaratan yang diwajibkan.
"Ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia dini (0-6 tahun) yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada posyandu atau puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Rachmat.
Sementara, kewajiban bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun adalah mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85 persen dari hari belajar efektif.
Bagi lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan, minimal setahun sekali.
"KPM juga wajib hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang digelar sebulan sekali di wilayah mereka masing-masing," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Pendaftaran Penerima BLT PKH hingga Rp 3 Juta"
Penulis : Retia Kartika Dewi