10 Tahap Pendaftaran DTKS Agar Dapatkan BLT PKH Rp 3 Juta Per Bulan Untuk Ibu Hamil dan Bayi
Bantuan langsung tunai (BLT) PKH disalurkan sejak 4 Januari 2021 kepada warga yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos)? simak 10 langkah ini.
Bantuan langsung tunai (BLT) PKH disalurkan sejak 4 Januari 2021 kepada warga yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
BLT PKH ini disalurkan dalam empat tahap per tiga bulan yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Besaran bantuannya bervariasi, mulai Rp 900.000 per tahun untuk pelajar, hingga Rp 3 juta per tahun untuk ibu hamil dan anak usia dini.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, penyaluran BLT PKH sudah mencapai 86 persen pada minggu kedua Januari 2021.
"Ini artinya informasi yang kami sampaikan telah diterima dengan baik oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan masyarakat segera mengambil bansos PKH," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dari keterangan resmi yang dikutip Kompas.com.
Kamis (14/1/2021). BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.
Syarat penerima bantuan ini adalah keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara dan Syaratnya
Baca juga: BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Disalurkan 4 Kali, Pencairan Sudah Mulai 4 Januari 2021
Bagaimana jika belum dapat BLT PKH?
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada mekanisme untuk mendaftarkan diri agar menerima BLT PKH.
Berikut 10 tahap dalam pendaftaran sebagai penerima BLT PKH:
1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Agar Dapat BLT Rp 3 Juta Untuk Ibu Hamil dan Balita
Baca juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Rp 3 Juta Setahun, Berikut Syarat dan Cara Daftar KPS Mandiri
4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.