Penggugat Minta Raffi Ahmad Dihukum Dikurung 30 Hari di Rumah dan Minta Maaf di TV

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing saat dikonfirmasi

Editor: Abdul Qodir
Kolase Tribunnews.com
Raffi Ahmad melalui akun Instagram-nya memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kejadian pesta tanpa protokol kesehatan usai vaksinasi Covid-19. 

TRIBUNBANTEN.COM - Advokat David Tobing menggungat selebritas Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021).

Raffi Ahmad digugat oleh David Tobing, setelah beredar foto viral Raffi menghadiri pesta ulang tahun.

Raffi Ahmad diketahui datang ke pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1/2021) malam.

David Tobing menyebut suami Nagita Slavina ini tidak patuh protokol kesehatan setelah menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan pada pagi harinya.

Gugatan David Tobing disebutkan di Pengadilan Negeri Depok, dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1.

Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim memberikan sanksi pada Raffi Ahmad.

Satu di antara poin permintaan atau petitum gugatan yang diajukan oleh David Tobing pada hakim kepada pengadilan agar Raffi disanksi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Jumat (15/1/2021).

Saat dikonfirmasi, David Tobing membenarkan gugatan maupun petitum tersebut. 

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing saat dikonfirmasi Kompas.com.

"Dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," sambungnya.

Selain itu, David juga meminta Raffi Ahmad menyampaikan maaf melalui media nasional.

David meminta Raffi untuk minta maaf di tujuh stasiun televisi swasta dan nasional, hingga tujuh koran harian nasional.

Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved