Penggugat Minta Raffi Ahmad Dihukum Dikurung 30 Hari di Rumah dan Minta Maaf di TV
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing saat dikonfirmasi
"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ungkap David.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriil," imbuhnya.
Baca juga: PROFIL David Tobing, Sosok Pengacara yang Menuntut Raffi Ahmad Karena Langgar Prokes
Baca juga: Kaget Ada Ahok di Acara Kerumunan Bersama Raffi Ahmad, dr Tirta: Pasti Narasinya Geser ke Politik
Berikut detail petitium dalam gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad:
- Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
- Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di:
- 7 TV swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman
Raffi Ahmad Cs akan dipolisikan
Selain gugatan ke pengadilan, Raffi Ahmad dan sejumlah artis yang ikut dalam pesta juga akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Laporan polisi itu akan dibuat oleh ormas bernama Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB)
Mereka mengharapkan Raffi Ahmad diperiksa terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi ada dua opsi, pertama saya mengusahakan di SPKT untuk melaporkan. Kedua, saya usulkan ke Pak Kapolda untuk penegasan pemanggilan beliau (Raffi Ahmad) langsung karena ada pelanggaran protokol kesehatan," kata Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).
Lisman juga mengkritisi Raffi Ahmad yang tak taat protokol kesehatan sebagai salah satu penerima vaksin Covid-19 pertama di Indonesia.
Dia bilang, Raffi Ahmad telah gagal menjadi contoh yang baik untuk publik.
Lebih lanjut, ia mengharapkan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.
Baca juga: Usai Raffi Ahmad Vaksin Bareng Jokowi, Ini Deretan Seleb dan YouTuber yang Minta Ikut Divaksin
Selain Raffi, seluruh peserta yang menghadiri pesta tersebut juga diminta untuk ditindaklanjuti.
"Intinya Raffi Ahmad dan kawan-kawan nanti pengembangan siapa saja itu kan kepolisian pasti tau siapa yang berkumpul di situ," katanya.
Ditegur Istana dan Satgas
Pihak Istana Kepresidenan telah merespons atas kejadian Raffi Ahmad tidak menerapkan protokol kesehatan usai divaksinasi Covid-19 bersama Presdien Jokowi ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/raffi-ahmad-minta-maaf-di-instagram-soal-protokol-kesehatan.jpg)