Seleb

Siapa Pengacara yang Berani Menuntut Raffi Ahmad? Ini Dia Profil Lengkapnya

Sosok pengaraca bernama David Tobing,  kini mencuat karena tindakannya yang berani menuntut Raffi Ahmad.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
istimewa
David Tobing, pengacara yang menuntut Raffi Ahmad 

TRIBUNBANTEN.COM - Sosok pengaraca bernama David Tobing,  kini mencuat karena tindakannya yang berani menuntut Raffi Ahmad.

David Tobing menuntut Raffi Ahmad karena diduga melanggar protokol kesehatan setelah dirinya disuntikkan vaksin Covid-19 pertama bersama Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021).

David Tobing merupakan pria kelahiran 12 September 1971.

Baca juga: Penggugat Minta Raffi Ahmad Dihukum Dikurung 30 Hari di Rumah dan Minta Maaf di TV

Baca juga: Buntut Pesta Usai Divaksin, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan dan Dilaporkan ke Polisi

Ia juga merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tahun 1990.

Setelah itu, David Tobing melanjutkan pendidikannya mengambil Spesialis Notariat di perguruan tinggi yang sama.

Kemudian di tahun 2003, ia menuntaskan gelar Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UI.

Pendidikan David Tobing diteruskan hingga bergelar Doktor Hukum di tahun 2010, lalu.

Saat ini ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.

Sebelumnya, David Tobing sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan.

Serta Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sejak tahun 1994 hingga 1995.

Advokat berusia 49 tahun ini juga pernah berkecimpung di sejumlah lembaga negara.

Di antaranya menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.

Lanjut di tahun 2013 sampai 2016, ia menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).

Terakhir, David Tobing menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.

Lantas, ia pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved