Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Begini Awal Mula Kasusnya
PN Surabaya juga menghukum PT Antam Tbk untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp 500.000.000.000.
TRIBUNBANTEN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman kepada PT Aneka Tambang ( PT Antam Tbk) terkait kasus jual beli emas.
Dalam putusan 13 Januari 2021, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting memutuskan menjatuhi hukuman kepada PT Antam Tbk berupa pembayaran ganti rugi senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha kaya raya asal Surabaya atau crazy rich Surabaya, Budi Said.
Melansir situs sipp.pn-surabayakota.go.id, Budi Said menggugat 5 pihak dalam gugatan tersebut.
Mereka adalah PT Antam Tbk, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.
Selain itu, ada pula tujuh tergugat lainnya yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya (PT Aneka Tambang Tbk), Vice President Precious Metal Sales and Marketing Yosep Purnama, General Manager UBPP LM Antam Abdul Hadi Aviciena, Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM Nur Prahesti Waluyo, Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM Yudi Hermansyah, Retail Manager UBPP LM ANTAM Nuning Septi Wahyuningtyas, da PT Inconis Nusa Jaya.
"Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat," demikian keputusan PN Surabaya.
Baca juga: 15 Orang Terkaya di Indonesia, Urutan Pertama Hartanya Capai Rp 500-an Triliun, Belum Terkalahkan
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Alami Penurunan, Simak Rincian Harga Terbarunya
Baca juga: Dua Pemuda Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap, Raup Untung Rp 20 Juta Sekali Beroperasi
PN Surabaya juga menghukum PT Antam Tbk untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp 500.000.000.000.
Tak hanya itu, PT Antam Tbk juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 100.000.000 untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi.
Kronologi dan awal mula kasus

Dilansir dari Surya.co.id (grup TribunBanten.com), Senin (18/1/2021), duduk perkara kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing PT Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, namun emas batangan yang diterima hanyalah sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram tidak pernah diterima oleh Budi. Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang miliknya sudah diserahkan kepada PT Antam.
Budi Said menjelaskan, dirinya saat itu tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa Eksi Anggraeni.
Namun, setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Karena tidak ada pengiriman emas berikutnya, Budi Said merasa ditipu. Ia selanjutnya mengirimkan surat kepada PT Antam Cabang Surabaya.