Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Begini Awal Mula Kasusnya

PN Surabaya juga menghukum PT Antam Tbk untuk membayar kerugian immateriil kepada Budi Said sebesar Rp 500.000.000.000.

Editor: Abdul Qodir
Kolase SURYA.co.id dan Kompas.com
Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton dari PT Antam, Begini Awal Mula Kasusnya. 

Namun, surat itu nyatanya tidak pernah dibalas.

Baca juga: Komplotan Pembobol Toko Emas di Lebak Tertangkap, Bermodal Obeng Angkut 500 Gram Emas

Baca juga: Kakak Beradik Pebisnis Rokok Masih jadi Orang Terkaya Indonesia, Berikut 15 Orang Terkaya Indonesia

Budi Said tak patah arang. Ia kembali berkirim surat, kali ini kepada PT Antam Pusat di Jakarta.

Alih-alih dapat kejelasan, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim PN Surabaya karena itu menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 814,4 miliar.

Majelis hakim PN Surabaya berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat yang dilakukan Endang Kumoro.

Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

Selain itu, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Menurut majelis hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said.

Antam yang merupakan anak usaha holding BUMN pertambangan PT Inalum (Persero) tersebut tak tinggal diam. Ia akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said.

PT Antam Tbk sendiri menyatakan selalu menjual logam mulia emas batangan dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, PT Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan. Tidak pernah melalui pihak lain.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved