News
Daftar Lengkap Tarif Tol yang Mengalami Penurunan di Januari 2021
Penyesuaian tarif sejumlah jalur tol di Pulau Jawa mulai diberlakukan pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.
Kanci-Palimanan:
Gol. III: dari Rp 21.000 menjadi Rp 18.000
Gol. V: dari Rp 32.000 menjadi Rp 30.000
Kanci-Plumbon:
Gol. III: dari Rp 16.500 menjadi Rp 14.000
Gol. V: dari Rp 25.000 menjadi Rp 23.500
Kanci-Ciperna:
Gol. III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 9.000
Gol. V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 14.500
Golongan III dan V menjadi golongan kendaraan yang tarifnya banyak mengalami penurunan di Jalan Tol Palimanan Kanci.
Baca juga: Daftar 29 Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi, Ada Bayi 11 Bulan yang Hendak Bertemu Ayahnya
Baca juga: Bayi Pembawa Kado Ultah Ayahnya Sudah Ditemukan, Balita Pakai Jaket Minnie Mouse Masih Dicari
Golongan III adalah kendaraan berupa truk dengan tiga gandar atau sumbu roda. Sementara Golongan V adalah truk dengan 5 gandar.
Laju inflasi
Sebelumnya, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, penyesuaian taruf jalan tol telah diatur melalui Undang-Undang.
"(Aturannya,Red) Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan," kata Danang dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan, pada pasal 48 ayat 3, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-tol-jakarta-merak.jpg)