Komplotan Pembobol Toko Emas di Lebak Tertangkap, Bermodal Obeng Angkut 500 Gram Emas
Mulanya AM dan rekannya masuk ke dalam toko emas itu dengan cara memanjat melalui tower air dan membongkar bagian atap toko.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak menangkap komplotan pencuri toko emas yang membobol toko emas Sri Maju di Jalan Raya Maja, Kecamatan Maja pada 28 Oktober 2020 lalu.
Empat tersangka ditangkap yakni A (51), A (46), KN (51) dan S (57). Dan dua orang anggota komplotan perampok ini masih buron, yakni FU dan JI.
Demikian disampaikan Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana dalam rilis pengungkapan kasus TribunBanten.com dan awak media di Mapolres Lebak, Jalan Siliwangi, Rangkasbitung, Lebak, Senin (11/1/2021).
Ade mengatakan setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, pihaknya berhasil menangkap pimpinan atau kapten komplotan pencuri toko emas Sri Maju yakni, AM, di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Dari catatan kepolisian, rupanya AM adalah pemain lama alias residivis kasus pencurian toko emas.
Dia sudah empat kali terlibat kasus serupa, yakni di Cirebon, Jawa Barat; Jakarta Timur: serta di Tanggerang dan Pandeglang Banten.
Selaku pimpinan dengan sejumlah pengalaman, peran AM sangat signifikan dalam pencurian toko emas Sri Maju.
Baca juga: Sabu Kemasan Teh Beredar di Tangerang, Sindikat Pengedar Dikomandoi Tukang Fotocopy
Baca juga: Dua Pemuda Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap, Raup Untung Rp 20 Juta Sekali Beroperasi

AM berperan menggambarkan atau memetakan lokasi dan ikut sebagai eksekutor pencurian toko emas SRi Maju.
Mulanya AM dan rekannya masuk ke dalam toko emas itu dengan cara memanjat melalui tower air dan membongkar bagian atap toko.
Selanjutnya, mereka membuka plafon dan langsung menguras semua emas dan uang di dalam toko
Dalam aksinya, AM dan komplotanya hanya bermodal sebuah obeng head atau obeng min.
Pelaku merusak etalase kaca dengan obeng min, kemudian mengambil uang dan perhiasan emas di toko tersebut.
Tersangka AP ditangkap di daerah Jakarta. Dia juga merupakan residivis kasus serupa dan pernah ditahan di Lapas Tanggerang dan Rangkasbitung.
Kepada polisi, AP mengaku pencurian di Toko Emas Sri Maju dilakukan oleh empat. Keempatnya, yakni dirinya, AM serta FU dan JI yang masih buron.