Satpol PP Kota Serang Gelar Operasi Protokol Kesehatan di Pasar Lama dan Stadion Maulana Yusuf
Operasi ini dilakukan atas dasar Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan.
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan di kawasan Pasar Lama dan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang pada Senin (18/1/2021).
Operasi ini dilakukan atas dasar Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan.
Baca juga: Satpol PP Tangsel Geram, Pelanggar Prokes Selalu Berikan Alasan Klasik saat Terjaring Razia
Baca juga: Satpol PP Sanksi Sosial Pelanggar Prokes, Diminta Berziarah ke Makam Jenazah Covid-19
Operasi itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum usai.
Dari operasi yang dilakukan terdapat 25 orang pelanggar yang diberi sanksi sosial berupa push up dan nyanyi.
"Setelah itu, kita berikan masker kepada masyarakat yang melanggar," kata Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani lewat pesan elektronik, Senin (18/1/2021).
Selain itu, Satpol PP sendiri melakukan patroli Trantibum di sekitaran Alun-alun Kota Serang dan Tugu Patung KSB.
Di dekat Alun-alun Kota Serang Trantibum menyasar ke PKL yang ke arah jembatan kali Ci Banten.
Namun, tidak dilakukan pengangkutan barang dagang karena ini sifatnya masih dalam tahap mengimbau.
Trantibum merupakan kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang.
"Sebagai upaya penegakan K3 yaitu Keindahan, kebersihan dan ketertiban," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/satpol-pp-kota-serang-gelar-operasi-protokol-kesehatan.jpg)