Di Hadapan Anggota DPR, Calon Kapolri Listyo Sigit Bilang Ke Depan Polantas Tak Perlu Lagi Menilang
Dengan demikian, Listyo mengatakan, Polantas yang bertugas di lapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
Listyo tercatat hanya memiliki Toyota Fortuner senilai Rp320 juta. Ia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp975 juta, serta kas dan setara kas Rp869,7 juta.
Prestasi Listyo Sigit Prabowo
Sejumlah pengamat kepolisian dan anggota DPR RI menyebut Listyo mempunyai modal tersendiri sehingga menjadi salah satu calon kuat Kapolri pengganti Idham Aziz.
Yang mencolok adalah penangkapan buronan kasus korupsi tagih atau cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Berikut Daftar Prestasi Listyo Sigit Prabowo:
1. Masuk Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan
Listyo ternyata pernah termasuk ke dalam tim gabungan yang mengusut kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan. Saat itu dia menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Tim tersebut dibentuk oleh Jenderal Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolri. Dalam Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu tertera 65 orang lintas profesi yang akan turut mengusut kasus ini.
Tito bertugas sebagai penanggung jawab tim dan didampingi Wakapolri Komjen Pol Ari Dono sebagai wakil penanggung jawab.
Sejumlah Pati Polri seperti Irwasum Komjen Putut Eko Bayu Seno, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, dan Kadiv Propam Irjen Listyo Sigit turut terlibat dalam mengasistensi tim.
Landasan dasar pembentukan tim ini diketahui adalah rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, lantaran kasus Novel yang tak kunjung menemukan titik terang.
2. Kasus Sengkarut Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan setelah Polri berhasil menangkap buronan Djoko Tjandra, Kamis (30/7/2020). (Kolase TribunKaltim.co/Kompas.com)
Tak lama menjabat sebagai Kabareskrim, Listyo langsung dihadapkan dengan kasus sengkarut Djoko Tjandra yang sempat terdeteksi melarikan diri dan beraktivitas di Indonesia. Padahal, saat itu dia masih berstatus sebagai buronan interpol.
Saat itu, Listyo diperintahkan Presiden Jokowi untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra.
Tak lama, dia melakukan penjemputan dan menangkap Djoko Tjandra di salah satu apartemen mewah di Malaysia.
Bahkan, kasus ini pun sempat menyeret dua jenderal polisi ke meja persidangan.
Ada dua klaster hukum dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra di Indonesia.
Pertama, klaster hukum suap pencabutan red notice yang menyeret empat orang sebagai terdakwa yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap.
Selanjutnya, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.
Kedua, klaster hukum surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
3. Kasus Kebakaran Kejagung RI
Tak hanya kasus Djoko Tjandra, nama Listyo juga disorot karena turun tangan menangani kebakaran kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran Kejaksaan Agung. Adapun penyebab kebakaran karena nyala api terbuka (open flame) dari pekerja yang tengah renovasi bangunan.
Mabes Polri telah menetapkan total sebanyak 11 orang tersangka. Rinciannya, 8 orang diumumkan sebagai terlebih dahulu yang kemudian penyidik menetapkan 3 orang tersangka baru.
Kedelapan tersangka pertama adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Tiga tersangka baru adalah MD yang merupakan peminjam bendera PT APM atau perusahaan yang mengadakan pembersih lantai yang diduga memperkuat penjalaran api di tempat tersebut.
Kemudian, konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN berinisial J dan mantan pegawai Kejaksaan Agung RI berinisial IS yang diduga lalai dalam penunjukkan J sebagai konsultan pemasangan ACP.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.
4. Selamatkan Uang Negara Rp 222 Miliar Sepanjang Tahun 2020
Bareskrim Polri tercatat sepanjang tahun 2020 telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp222.753.250.083. Jumlah itu didapatkan sejak bulan Januari hingga Oktober tahun 2020.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil penanganan dari 435 perkara korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2020.
Pada tahun 2020 tercatat, Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1.346. Dari angka itu, 435 diantaranya sudah ada yang rampung atau P21 sebanyak 393, dilimpahkan 16 dan dihentikan atau SP3 ada 26 perkara.
Sementara itu, sampai saat ini, Bareskrim Polri masih melalukan proses penyidikan sehanyak 911 perkara tindak pidana rasuah di Indonesia.
Sementara itu, jika diakumulasi dari tahun 2018 hingga 2020 dewasa ini, Bareskrim Polri tercatat sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3.698.866.116.012.
Sedangkan, kerugian negara sejak tahun 2018-2020 mencapai Rp7.620.934.195.431. Dengan total jumlah laporan polisi mencapai 4.321. Dengan rincian, 2.080 P21, 111 dihentikan, 62 dilimpahkan dan proses sidik sebanyak 2.068.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Listyo Sigit Jelaskan Konsep Transformasi Polri yang Presisi & di Kompas.com dengan judul "Listyo Sigit: Ke Depan, Polantas Tak Perlu Menilang, Cukup Atur Lalu Lintas"