Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri, Listyo Sebut Polisi Tak Perlu Tilang Pengendara di Jalan

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit menjalani uji kelayakan atau fit and proper test oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
Tribunnews/Jeprima
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis salam komando dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Sistem ETLE saat ini diterapkan di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.

Baca juga: Kiprah Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, Jabat Kabareskrim Langsung Ungkap Kasus Novel Baswedan

Baca juga: Profil Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit, Sosok Humanis Mantan Kapolda Banten yang Dekat Ulama

Dirlantas Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk penambahan kamera terkait perluasan ETLE di Ibu Kota.

"Ada 81 kamera dari daftar kita minta sudah ada titik-titik (lokasi kameranya) itu," ujar Yusuf.

Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan pada November 2018. Saat ini sistem tilang ETLE hanya bisa diterapkan terhadap kendaraan pelat B.

Yusuf sebelumnya mengatakan, mulai awal tahun 2019 sistem tilang ETLE rencananya diterapkan terhadap kendaraan non-pelat B. Kendaraan berpelat nomor luar Jakarta di Ibu Kota jumlahnya tak sampai 10 persen.

Oleh sebab itu, lanjut Yusuf, menilang kendaraan non-pelat B bukanlah hal yang sulit dalam penerapan ETLE.

Gaji dan Tunjangan Komjen Listyo

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 mengatur gaji polisi.

PP itu tentang Perubahan Keduabelas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Lisyto Sigit Prabowo adalah calon tunggal Kapolri.

Listyo Sigit Prabowo sudah diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPRD RI.

Sebelum Kabareskrim, Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Sebagai polisi berpangkat bintang tiga, berapa gaji sebulan yang diterima pria kelahiran Ambon jebolan Akpol tahun 1991 ini?

Dalam PP di atas, gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya sesuai peraturan remunerisasi di lingkungan Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved