Polres Pandeglang Ungkap Modus Tersangka Kasus Pencabulan dan Persetubuhan pada Awal 2021

pada awal tahun ini sejumlah kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan

Penulis: Wijanarko | Editor: Agung Yulianto Wibowo
CGN089/Shutterstock via TribunMadura.com
Ilustrasi pencabulan anak 

"Atas perbuatannya, tersangka kami kenai pasal persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.

Pasal itu adalah Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved