Polres Pandeglang Ungkap Modus Tersangka Kasus Pencabulan dan Persetubuhan pada Awal 2021
pada awal tahun ini sejumlah kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan
Penulis: Wijanarko | Editor: Agung Yulianto Wibowo
"Atas perbuatannya, tersangka kami kenai pasal persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Pasal itu adalah Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Berita Terkait