Polres Pandeglang Ungkap Modus Tersangka Kasus Pencabulan dan Persetubuhan pada Awal 2021

pada awal tahun ini sejumlah kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan

Penulis: Wijanarko | Editor: Agung Yulianto Wibowo
CGN089/Shutterstock via TribunMadura.com
Ilustrasi pencabulan anak 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Wijanarko

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur marak terjadi di Kabupaten Pandeglang.

Polres Pandeglang mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk turut andil memberikan perhatian kepada anak-anak mereka. 

Baca juga: Polda Banten Tangani 3.623 Tindak Pidana, Kapolda: Kami Menyoroti Tingginya Kasus Pelecehan Seksual

Baca juga: Kak Seto Soroti Tingginya Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Anak di Pandeglang, 1 Tahun 47 Kasus

Baca juga: Berstatus Tersangka, Pelaku Pelecehan Penumpang di Bandara Soetta Kabur

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi melalui Paur Subbag Humas Ipda Ali Asron mengatakan keprihatinannya yang mendalam atas maraknya kasus pencabulan

Menurut dia, peran orang tua sangat penting.

Apalagi pada masa pandemi Covid-19 ini sosok yang lebih dekat dengan anak di rumah adalah para orang tua.

"Polres Pandeglang mengimbau dan mengedukasi seksual kepada pelajar. Edukasi itu dilaksanakan  Satbinmas atau unit Dikyasa Polres Pandeglang sehingga para pelajar bisa memahami dan membatasi diri dalam bergaul dengan lawan jenis," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/1/2021).

Kasat Reskrim AKP Moh Nandar SIK mengatakan pada awal tahun ini sejumlah kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh jajarannya.

"Ada dua tersangka yang ditangkap untuk kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur serta yang diungkap di beberapa tempat yang berbeda," ujar Moh Nandar.

Tersangka pertama adalah E, warga Sukaresmi, Pandeglang.

Pemuda berusia 19 tahun ini melakukan perbuatan cabul terhadap K (16), warga Kecamatan Sukaresmi.

"Modus tersangka adalah dengan mengajak pacaran lalu menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi oleh pelaku," ucap Moh Nandar.

Di tempat yang berbeda, Polres Pandeglang juga menangkap AL (21), warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.

AL diduga melakukan pencabulan terhadap S (15), warga, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

AL ditangkap di bengkel miliknya di Sobang.

Baca juga: Cabuli 5 Muridnya di Rumah, Guru di Serang Beraksi Saat Istri yang Sedang Hamil 7 Bulan Pergi

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved