Public Service

Tanpa Pendaftaran Online, Berikut Cara Mudah Ibu Hamil dan Balita Cairkan BLT Rp 3 Juta

Tahun ini pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai untuk ibu hamil dan balita.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Dok. Kredivo
ilustrasi uang 

TRIBUNBANTEN.COM - Tahun ini pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai untuk ibu hamil dan balita.

Bantuan tersebut untuk ibu hamil dan anak usia dini tersebut melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

Siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia juga akan diberikan BLT PKH ini.

Di setiap kategori, para penerima BLT PKH akan mendapatkan besaran yang berbeda-beda.

Baca juga: Cara Mudah Ibu Hamil dan Balita Cairkan BLT Tunai Rp 3 Juta, Tidak Perlu Pendaftaran Online

Baca juga: Tanpa Pendaftaran Online, Berikut Cara Mudah Ibu Hamil dan Balita Cairkan BLT Rp 3 Juta

Melansir Tribunnews, untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

Sementara untuk kategori pendidikan siswa SD, akan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.

Lalu untuk kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.

Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, akan mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.

Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu, Berikut Cara dan Syaratnya

Untuk diketahui, bagi ibu hamil yang sudah mendapatkan BLT PKH dari pemerintah, wajib memenuhi beberapa syarat berikut ini:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:

1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah syarat di atas terpenuhi, Anda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain syarat-syarat di atas, terdapat pula kriteria yang harus dipenuhi bagi calon penerima BLT PKH.

Berikut kriteria calon penerima BLT PKH :

1. Masuk dalam Kategori Keluarga Kurang Mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

2. Komponen Pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Setelah memenuhi syarat dan kriteria untuk mendapatkan BLT PKH, Anda dapat melakukan pendaftaran di laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga:
Syarat Beserta Cara Ibu Hamil dan Balita Cairkan BLT PKH 3 Juta, Pendaftaran Tidak Melalui Online

Berikut ini cara mendaftar di DTKS:

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.

5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman dtks.kemensos.go.id atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Syarat Beserta Cara Ibu Hamil dan Balita Cairkan BLT PKH 3 Juta, Pendaftaran Tidak Melalui Online, https://banten.tribunnews.com/2021/01/18/syarat-beserta-cara-ibu-hamil-dan-balita-cairkan-blt-pkh-3-juta-pendaftaran-tidak-melalui-online?page=all

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved