Pembatasan Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, 75 Persen Karyawan Work From Home
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
TRIBUNBANTEN.COM, JAKARTA - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021.
Ini merupakan perpanjangan pertama setelah sebelumnya masa PPKM akan berakhir pada 25 Januari 2021.
"Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Nekat Lewati Batas Waktu Operasional di Masa PPKM, Sejumlah Kedai Kopi di Serpong Tangsel Disegel
Baca juga: Kota Serang Terapkan PPKM, Kantor Wajib WFH Hingga 50 Persen
Airlangga mengatakan, pembatasan ini tetap diberlakukan di tujuh provinsi.
Ketujuh provinsi itu yakni, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Aturan pembatasan yang diberlakukan di PPKM jilid dua hampir sama dengan periode pertama.
Bedanya, pusat perbelanjaan atau mal dan restoran yang semula dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini diperlonggar sampai pukul 20.00.
"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," ujar Airlangga.
Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home kepada 75 persen karyawan.
Kemudian, pendidikan tetap berlangsung secara daring.
Di restoran, dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung.
Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.
Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen.
Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.
Airlangga mengungkap, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini lantaran berdasar hasil evaluasi, hanya dua provinsi yang berhasil menurunkan angka penularan virus corona.
Keduanya yakni Banten dan Yogyakarta.
Sementara, di 5 provinsi lain, penularan Covid-19 masih terbilang tinggi meski PPKM sudah diterapkan selama hampir dua pekan.
Dengan diperpanjangnya PPKM, kata Airlangga, nantinya Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.
Baca juga: Aturan Pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Berlaku Mulai 11 Januari 2021
Baca juga: Pedagang Pasar Lama Tangerang Khawatir dengan Penerapan PPKM Pekan Depan : Kami Rugi 50 Persen
"Diharapkan masing-masing Gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Perpanjang Aturan Pembatasan Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021"