Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Gegara Fortuner, Ibunda: Saya Lahirkan Dia dengan Rasa Sakit
Si anak juga meminta ibunya untuk membayar sewa mobil itu sebesar Rp 200 juta dan jika tak bisa membayar, maka rumahnya akan disita oleh anaknya
TRIBUNBANTEN.COM - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali turun tangan membantu menyelesaikan perselisihan antara anak dan ibu kandung hingga sampai ke ranah hukum maupun pengadilan.
Kali ini, Dedi Mulyadi berencana membantu seorang ibu kandung, Dewi Firdauz (52), yang digugat perdata oleh anaknya sendiri, Alfian Prabowo (25), di Semarang, Jawa Tengah.
Perempuan yang melahirkan anaknya itu digugat karena memakai mobil Fortuner dengan surat atas nama penggugat.
Si anak juga meminta ibunya untuk membayar sewa mobil itu sebesar Rp 200 juta dan jika tak bisa membayar, maka rumahnya akan disita oleh anaknya sendiri.
Sebelum bercerai dengan suaminya, Dewi adalah istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.
Namun, pada September 2019 keduanya bercerai.
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang.
Namun, karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atasnamakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkap dia.
Baca juga: Anak yang Polisikan Ibu Kandung Bukan Durhaka, Kata Pengacara
Baca juga: Saat Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami yang Baru 5 Hari Masuk Penjara, Terungkap Ada Masalah Lama
Warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang itu mengaku tidak memahami persoalan hukum dan tak tahu bagaimana menghadapi tuntutan anaknya.
Dewi kebingungan hingga belum menggunakan jasa pengacara dalam kasus itu.
"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," tuturnya pilu.
Dedi carikan pengacara
Dedi Mulyadi mengatakan, ia sudah mengunjungi Dewi Firdauz di Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (21/1/2021) tadi malam
Mantan Bupati Purwakarta dua periode itu pun menyatakan sudah menyiapkan pengacara untuk Dewi karena hingga kini perempuan itu belum punya kuasa hukum.
Sementara kasus tersebut baru masuk tahap pertama peradilan.