CPNS 2021

Perhatikan Passing Grade Tiap Formasi Jadi Kunci Lolos CPNS 2021

Meskipun belum ada kabar kepastian tentang tanggal pasti dari pendaftaran CPNS 2021, tetapi banyak masyarakat yang mengulik informasi terutama kiat lo

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Meskipun belum ada kabar kepastian tentang tanggal pasti dari pendaftaran CPNS 2021, tetapi banyak masyarakat yang mengulik informasi terutama kiat lolosnya.

Segala macam informasi sampai tips tentang CPNS 2021 sudah mulai diakses masyarakat.

Mereka mengakses agar dapat mematangkan persiapan ketika sudah ada pengumuman pendaftaran.

Melansir TribunnewsBogor.com, jenjang CPNS secara umum biasanya ditentukan melalui dua tahap seperti seleksi kemampuan dasar (SKD) bobot 40% dan seleksi kemampuan bidang (SKB) bobot 60%.

Agar Anda bisa lolos seleksi CPNS kali ini, sebaiknya Anda mengetahui acuan kelulusan atau istilahnya passing grade.

Baca juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Instansi Ini Siap Berikan Gaji Rp 12 Juta -15 Juta

Baca juga: Paduan Lengkap Lolos CPNS 2021, Mulai dari Berkas yang Harus Dipersiapkan Sampai Strategi Belajar

Passing grade merupakan standar tingkat kelulusan CPNS.

Apa saja poin penting dalam Permenpan RB No. 24 Tahun 2019 ini?

Adapun rincian skor kelulusan yang ditentukan oleh Permenpan RB bila ditinjau dari Permenpan Rb No.24 tahun 2019 dijabarkan sebagai berikut.

Seperti tahun sebelumnya, seleksi CPNS, biasanya diawali dengan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang didalamnya terbagi menjadi 3 tes yakni TKP, TIU, dan TWK.

Peserta dapat dinyatakan lulus, kalau passing grade per bagian (TKP, TIU, dan TWK) ini memperoleh nilai minimal SKD CPNS ialah 271 poin dari jumlah 100 soal.

1. Rincian passing grade untuk formasi umum adalah :

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 126 poin, total 35 soal, artinya kisaran skor antara 1-5, tes ini tidak memakai nilai 0.
Sehingga bisa disimpulkan jumlah minimal soal yang harus benar guna mencapai passing grade CPNS sebanyak 26 soal.

Tes Intelegensi Umum (TIU) minimal 80 poin, total 30 soal, artinya jika salah akan mendapatkan nilai 0, dan jika benar nilainya 5 poin.
Dapat disimpulkan, demi mencapai passing grade, peserta harus mengerjakan secara benar minimal 16 soal.

Baca juga: Daftar Passing Grade dan Formasi untuk Seleksi CPNS 2021, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Tenaga Honorer Tetap Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Ini Penjelasan dan Syaratnya

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal 65 poin, total 35 soal, artinya jika salah akan mendapat nilai 0, kemudian 5 poin untuk jawaban benar.

Dapat dihitung jumlah minimal soal yang harus benar untuk mencapai passing grade CPNS yaitu, 13 soal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved